LGBT TNI dan Polri
Heboh Kelompok LGBT di Kalangan TNI & Polisi Tidak Dihukum, Ada dari Makassar, Medan, Bali, Jakarta
Heboh Kelompok LGBT LGBT TNI dan Polri dipimpin sersan, letkol gabung. Mayjen (Purn) Burhan Dahlan sebut banyak dari Makassar, Medan, Bali, Jakarta
Menurut Burhan, kemarahan itu membuncah karena terdapat 20 prajurit TNI yang mempunyai kasus terkait LGBT, namun dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.
"Ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit," kata Burhan.
"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter."
Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI AD marah besar dengan prajurit yang LGBT. Sebab, TNI mengemban tugas untuk menjaga pertahanan negara.
"Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik" katanya.
Burhan mengatakan ada sejumlah tingkatan jabatan yang terindikasi LGBT. Menurutnya, prajurit yang terindikasi LGBT dengan pangkat terendah yakni Prajurit II. Namun begitu, kata dia, bahwa prajurit tersebut merupakan korban.
"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit II itu korban LGBT di lembaga pendidikan," ujarnya.
"Juga ada pelatih yang punya perilaku menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa untuk LGBT."
Lebih lanjut, Burhan mengatakan, adapun 20 kasus prajurit yang terindikasi LGBT itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Itu antara lain Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.
"Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali," ujarnya.
Para prajurit yang berperkara terkait LGBT itu kemudian diputus bebas oleh pengadilan militer. Padahal, pimpinan Mabes TNI AD yang marah itu menginginkan mereka dipecat atau dihukum.
Alasannya, kata Burhan, agar anggota TNI yang lainnya tidak ikut bergabung dengan kelompok LGBT.
"Tapi malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," ujar Burhan.
Burhan mengatakan, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.
Pasal itu menyebutkan bahwa, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.