Demo Tolak Omnibus Law
Anggota DPRD Bantaeng Tolak Omnibus Law, Demonstran Bubar
Mereka menuntut kepada seluruh anggota DPRD Bantaeng untuk menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang baru-baru ini telah disahkan.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Aliansi Pemuda Bersatu kembali menutup Jalan poros Bantaeng-Bulukumba untuk menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law, Selasa, (13/10/2020).
Mereka menuntut kepada seluruh anggota DPRD Bantaeng untuk menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang baru-baru ini telah disahkan.
Hasil dari pertemuan Massa aksi dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng akhirnya berakhir dua poin yang disepakati.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangi oleh anggota DPRD Bantaeng.
Hampir seluruh anggota dewan yang hadir pada kesempatan itu menyatakan menolak secara umum isi dari Omnibus Law.
Hanya 1 anggota Dewan, yakni Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah yang tidak menyatakan menolak secara umum.
"Tidak ada unsur pemaksaan dalam hal ini. Untuk tidak menerima secara umum itu adalah hak konstitusional saya secara kelembagaan dan kepartaian," kata Hamsyah.
Namun, itu tidak dipersoalkan oleh massa aksi dan menerima keputusan tersebut.
Dua poin dalam surat pernyataan itu yakni, Pertama, menolak secara umum Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta kerja.
Kedua, menolak semua isi yang RUU Cipta kerja yang merugikan masyarakat terhadap Undang-undang (UU) sebelumnya dan menolak RUU Cipta Kerja yang hanya menguntungkan para investor.
Anggota DPRD yang setujuh pada poin pertama yakni bertandatangan, 4 anggota dari partai PKS diwakili Muh. Ridwan.
4 anggota diwakili H. Irianto dari partai PAN. 2 anggota diwakili Herlina Aris dari partai Demokrat.
3 anggota diwakili Dimas Darmadi dari PKB. Dan 7 anggota dari Fraksi KDNI diwakili oleh Didik Sugiarto, termasuk 1 anggota dari partai Hanura.
Sementara, yang menyetujui isi poin kedua hanya dari partai PPP yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah.
Setelah mendatangani surat pernyataan tersebut, akhirnya Aliansi Pemuda Bersatu menyatakan pamit dan meninggalkan dedung DPRD Bantaeng.
Diketahui, Diketahui, Diketahui, titik aksi pertama dilakukan jalan poros Bantaeng-Bulumumba depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng.
Mereka melakukan aksi bakar ban, kemudian menyuarakan aspirasi mereka melalui magaphone.
setelah menyampaikan aspirasi pada titik aksi pertama yang digelar depan Kantor DPRD Bantaeng massa aksi bergeser ke titik aksi kedua.
Titik aksi kedua dilakukan di depan kantor Bupati Bantaeng.
Massa aksi menahan mobil kontainer sehingga menutup jalan yang menyebabkan macet total.
Dengan begitu, jalur kendaraan dialihkan masuk melewati area kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng.
Massa aksi sempat ditemui oleh kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Anwar Hamido.
Ia mengajak para massa aksi untuk menyampaikan aspirasi mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng.
Dalam pertemuan Massa Aksi dengan anggota Dewan di ruangan DPRD Bantaeng, Fraksi PKS yang mendukung penuh tuntutan massa aksi, meminta agar diputuskan menolak Omnibus Law menjadi keputusan lembaga DPRD Bantaeng.
Akan tetapi permintaan itu ditolak oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah.