Demo Tolak Omnibus Law
Tolak Omnibus Law, Berikut Penyataan Sikap BEM UNM
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, M Aqsha BS mengatakan tuntutan yang mereka yakni masih tentang penolakan Omnibus Law.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Imam Wahyudi
Dampak di Sektor Agraria: pertama penyederhanaan perizinan dan pengadaan lahan rentan akan penggusuran tanah rakyat dan perampasan sumber pangan. Kedua massifnya penggusuran tanah rakyat akan terjadi diruang lingkup desa maupun kota atas nama investasi.
Dampak di Sektor Pendidikan: pertama biaya pendidikan akan semakin mahal. Kedua pendidikan akan berorientasi mencari untung Ketiga ancaman pidana kejahatan di perguruan tinggi di hapus.
Dampak Terhadap Perempuan: Menyingkirkan perempuan dan memperkuat ketidakadilan gender, prinsip dasar yang harus dipahami bahwa semua kebijakan yang dihasilkan oleh Negara merupakan persoalan perempuan (Brandwein , 1995 , hal 252). Tidak terbatas hanya soal kesehatan reproduksi, keluarga ataupun kekerasan terhadap perempuan. Sehingga semua rumusan kebijakan selalu memiliki dimensi gender. Untuk itu sudah seharusnya dalam merumuskan kebijakan, terlebih pada level Undang-Undang, Negara tidak melihat masyarakat sebagai kelompok yang homogen, melainkan memiliki beragam gender, masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan cipta kerja untuk memenuhi hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan layak, maka negara harus memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal.
Dampak Pada Masyarakat: pertama kemudahan investasi mempermudah subsidi publik akan di cabut. Kedua masuknya sektornya pendidikan dan kesehatan menjadi bagian KEK (kawasan ekonomi khusus) akan mempersulit golongan masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mengakses. Tidak cukup dengan penindasan oleh pemerintah yang diuraikan di atas, di kala berbagai elemen pun melakukan penolakan dan unjuk rasa terhadap polemik negeri ini aparat kepolisian yang yang seharusnya berperan sebagai pengayom dari rakyat tetapi justru malah sebaliknya.
Hal tersebut dibuktikan dari tindakan represif yang dilakukan terhadap demonstran. Padahal jelas dalam konstitusi negara kita Pasal 28 UU 1945 yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang - undang. Aparat kepolisian yang sering membabi buta, seakan - akan tidak sadar bahwa yang diamankan adalah manusia dan seenaknya melakukan tindakan - tindakan yang tidak mencerminkan lagi sebagai aparat penegak hukum, bahkan hanya berubah menjadi pengaman kekuasaan benteng berlapis pemerintah yang digunakan sebagai tameng untuk mempermulus melancarkan aksi busuknya dalam membodohi rakyat, hadirnya aparat kepolisian yang akhir-akhir ini selalu melakukan tindakan represif tidak boleh di biarkan karena akan terus berpotensi menjadi pelaku pelanggaran HAM dan tentunya kita sebagai mahasiswa dan rakyat tidak akan membiarkan hal itu terus terjadi. Institusi Polri harus melakukan evaluasi terkait banyaknya hal bobrok yang dilakukan oleh oknum - oknumnya.
Kami dari elemen mahasiswa akan senantiasa melawan segala bentuk kesewenang-wenangan dari tindak pengamanan yang tidak humanis.
Berdasarkan uraian persoalan diatas maka, dibutuhkan Pembangunan Persatuan Gerakan Rakyat.
Disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang, menunjukkan bahwa parlemen telah abai terhadap kepentingan rakyat sehingga menjadi suatu keharusan bagi pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan PERPU.
Saat ini rakyat Indonesia sedang diperhadapkan dengan situasi krisis multidimensi ditengah pandemi Covid-19. Pada kenyataannya situasi covid - 19 dimanfaatkan oleh DPR untuk mengesahkan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja pada tanggal 6 Oktober 2020.
Dengan ini kami dari BEM UNM dalam gerakan LK Se - UNM Menolak omnibus law menyatakan #Mosi Tidak Percaya kepada DPR dan menolak secara tegas omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Maka dari itu kami BEM UNM mendesak dan menuntut pemerintah untuk :
1. Mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
2. Mendesak Presiden menerbitkan PERPU
3. Hentikan tindakan represif aparat terhadap demonstran
4. Tindak tegas aparat yang melakukan tindakan represif Makassar