Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo Subianto Menhan Era Jokowi Ungkap Pihak Biayai/Sponsor Demo UU Cipta Kerja Omnibus Law

Prabowo Subianto Menhan era Jokowi ungkap pihak biayai/sponsor demo UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Menhan RI, Prabowo Subianto. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Prabowo Subianto Menhan era Jokowi atau Joko Widodo ungkap pihak biayai/sponsor demo UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Siapa pihak dimaksud mantan Capres RI tersebut?

Menteri Pertahanan RI era Kabinet Indonesia Maju, Prabowo Subianto menyoroti kerusuhan yang terjadi setelah aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja beberapa hari yang lalu.

Prabowo Subianto meyakini ada dalang dari kerusuhan usai demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

"Ini pasti ada dalangnya. Ini pasti anasir-anasir ini. Ini pasti anasir yang dibiayai asing. Enggak mungkin seorang patriot mau bakar (fasilitas umum) milik rakyat," kata Prabowo Subianto dalam wawancara khusus yang dirilis DPP Partai Gerindra, Senin (12/10/2020).

Prabowo Subianto menceritakan, dirinya sempat terperangkap dalam aksi massa penolakan UU Cipta Kerja.

Menurut Ketua Umum Partai Gerindra ini, banyak mahasiswa yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di tengah pandemi Covid-19.

Dia pun menilai bahwa penggerak aksi demonstrasi ini tidak bertanggung jawab.

"Ini kan mencelakakan anak-anak kita. Dalang ini tidak bertanggung jawab sama sekali. Saya sangat prihatin. Ini kan lagi Covid-19," ujarnya.

Kendati demikian, Prabowo Subianto mengatakan, para mahasiswa yang menggelar aksi memberikan akses agar mobilnya melewati jalan dan ada beberapa mahasiswa memberikan hormat.

"Ya masih banyak yang apa itu, dadah ke saya, lihat mobil saya. Anak-anak itu ada juga yang hormat. Jadi saya kira mereka itu niatnya baik anak-anak itu, tapi ada yang panas-panasin," ucapnya.

Lebih lanjut, Prabowo Subianto meminta semua pihak bersabar dan mempersilakan untuk melakukan uji materi atau judicial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Cobalah kita sabar, kita atasi dulu, kita coba. Kalau UU ini tidak bagus pelaksanaannya, tidak baik, bawalah ke judicial review, ke MK, sudah berkali-kali kok dalam sejarah terjadi," kata dia.

Sebelumnya, Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Remy Hastian membantah berbagai tudingan yang menyebut aksi mahasiswa digerakkan pihak tertentu.

Remy menilai tudingan pemerintah tentang adanya auktor intelektualis dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja adalah hal yang biasa.

Menurut dia, isu yang dilontarkan pemerintah itu adalah bagian dari upaya penggembosan gerakan mahasiswa saja.

"Pemerintah itu jagonya seperti itu, ketika kami demo besar-besaran bilangnya ada yang menunggangi, ada yang mensponsori, ini bagian dari penggembosan gerakan," kata Remy kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Eks Ketua DPR sponsori mahasiswa

Marzuki Alie, mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 yang kini menjabat Rektor Universitas Indo Global Mandiri ( UIGM ) Palembang, Sumatera Selatan, mendukung mahasiswanya mengikuti demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Bahkan, ia pun memfasilitasi mahasiswanya yang ikut demo dengan menyiapkan uang makan.

"Mahasiswa ikut demo kita fasilitasi, datang ke kampus, kita kasih uang makan agar mereka tidak terpengaruh orang luar yang kasih nasi bungkus," kata Marzuki Alie dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/10/2020).

Dikutip dari TribuSumsel.com, kata Marzuki Alie, pihaknya mendorong mahasiswa untuk berpikir masalah sosial, masalah kenegaraan, kebangsaan bukan melulu soal kampus saja.

Terlebih lagi, memberikan aspirasi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak prorakyat.

"Di sinilah kita memberikan kesempatan untuk berbicara di publik dan berpikir sosial masalah negara, bukan hanya di kampus," ujar mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 asal Partai Demokrat. 

Selain itu, secara tegas, Marzuki Alie pun menolak UU Cipta Kerja tersebut.

Menurutnya, pada klaster pendidikan ada pasal yang ia soroti, yakni perizinan lembaga pendidikan harus berbadan izin usaha (PUT).

"Artinya, pendidikan jadi komersiil. Padahal, pendidikan ini menjadi tanggung jawab negara. Kami juga sudah mengutus orang untuk ke DPR agar klaster pasal pendidikan ini dikeluarkan atau judicial review ke MK," ujarnya.

Kata Marzuki Alie, saat ia menjabat sebagai Ketua DPR RI, setiap orang demo ia tidak pernah menolak kedatangan massa yang menyampaikan orasi.

"Saya selama menjabat sebagai ketua DPR setiap orang demo saya panggil yang demo itu, saya dengarkan apa yang mereka mau," ujarnya dikutip dari TribunSumsel.com. "

Kenapa harus takut, itu adalah adik-adik kita, anak-anak kita, temui saja. Semua yang penting adalah komunikasi," sambungnya.

Alasan pemerintah 'paksakan' Omnibus Law UU Cipta Kerja

Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pentingnya RUU Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga Hartarto.

"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.

Kompas.com mencatat beberapa poin pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:

* Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

* Pasal 59 ayat (4)

UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

* Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

* Pasal 88

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus

Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved