Buruh Makassar Tolak Omnibus Law
Wakil Ketua DPN FSPBI: Jika Tuntutan Ditolak Kita Tetap Turun ke Jalan
Ratusan Buruh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Makassar, Selasa (12/10/2020) siang.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.
"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.
"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," katanya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, Sayyid Zulfadli