Nadiem Makarim Kampanye Merdeka Belajar, Kemendikbud Malah Terbitkan Edaran Mahasiswa Dilarang Demo
Kemendikbud mengimbau para mahasiswa-mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/ unjuk rasa/penyampaian aspirasi
TRIBUN-TIMUR.COM- Viral di media sosial beredar surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengimbau kampus 'melarang' mahasiswa ikut demo.
DIketahui beberapa hari terakhir, mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia turun ke jalan menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI sejak 5 Oktober 2020.
Sejumlah akun di media sosial membagikan tangkapan layar surat itu dengan beragam respons.
Ada yang menganggap bahwa surat dari Kemendikbud itu merupakan intervensi terhadap kebebasan berpendapat kalangan kampus.

Padahal Mendikbud Nadiem Makarim tengah gencar mengkampanyekan Merdeka Belajar.
Beberapa waktu lalu saat Live Instagram bersama Deddy Corbuzier, Nadiem Makarim juga sempat menyinggung perihal kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Saat itu, Deddy Corbuzier menayakan kepada Nadiem Makarim bagaimana merespon berbagai kritikan yang ia terima, terutama di media sosial.
"Nanti kalau dikata-katai nanti diperkarakan ITE, nggak nih?,"kata Deddy.
"Ya nggaklah, bedalah. Gimana saya mau mengkampanyekan merdeka belajar, tapi kemerdekaan mengutarakan pendapat tidak dijaga. Artinya tidak konsisten,"jawab Nadiem Makarim.
Dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020, ada tujuh poin yang ditujukan kepada kampus mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ( PJJ) secara daring.
Namun, yang menjadi sorotan warganet adalah poin ke-4 dan ke-6.
Pada poin 4 disebutkan bahwa Kemendikbud mengimbau para mahasiswa-mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/ unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi di masa pandemi ini.
Sementara, pada poin 6, Kemendikbud menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi.
Lantas benarkah surat tersebut dikeluarkan Kemendikbud?
Konfirmasi Kemendikbud

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kemendikbud), Nizam, membenarkan bahwa surat yang beredar di media sosial berasal dari Kemendikbud.
"Insha aAllah betul, kalau enggak direkayasa isinya," ujar Nizam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Saat dikirimkan tangkapan layar surat yang beredar, Nizam membenarkannya.
Berikut isi surat Kemendikbud tersebut: Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran, terutama terkait dengan tanggapan akan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon Pimpinan Perguruang Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:
1. Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di Perguruan Tinggi masing-masing;
2. Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing;
3. Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring;
4. Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pada mahasiswa/i di masa pandemi ini;
5. Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun;
6. Menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i;
7. Mengimbau para orangtua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra-putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.
Nizam mengatakan, surat tersebut sebagai bentuk keprihatinan untuk mengingatkan agar kampus dapat menjaga kesehatan dan keselamatan civitas akademiknya.
Selain itu, melakukan tindakan tanpa kehilangan daya kritis dan posisinya sebagai pusat intelektualitas melalui kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
"Terus melakukan kajian kritis terhadap produk-produk hukum secara obyektif dan ilmiah, menyuarakan kebenaran dengan santun," ujar Nizam.
"Mencerahkan masyarakat dan pemerintah," lanjut dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, aksi berlangsung di sejumlah daerah.
Aksi unjuk rasa digelar di sejumlah daerah, di antaranya Semarang, Bandung, Banten, Surabaya, Makassar, Bekasi, Jakarta, Yogyakarta, dan Malang.
Di beberapa daerah, aksi berlangsung ricuh. Di DKI Jakarta, sejumlah fasilitas publik rusak karena kericuhan yang terjadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Surat Imbauan untuk Kampus agar Mahasiswa Tak Ikut Demo, Ini Penjelasan Kemendikbud", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/11/152800165/viral-surat-imbauan-untuk-kampus-agar-mahasiswa-tak-ikut-demo-ini?page=all.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L