Dosen UMI Korban Salah Tangkap Saat Demo Tolak Omnibus Law Resmi Melapor ke Polda Sulsel
Tim Penasihat Hukum AM, dari PBHI Sulsel Syamsumarlin mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban melaporkan secara resmi
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
"Setelah prosedur tersebut. kemudian dilanjutkan dengan mekanisme untuk mengamankan pelaku-pelaku unras yang masih berada di lokasi tersebut, dengan situasi dan kondisi yang chaos serta prosedur sudah dilaksanakan oleh petugas tersebut, maka patut dan wajar jika keberadaan orang-orang yang masih berada di tempat dicurigai sebagai pelaku kerusuhan atau tidak mematuhi himbau petugas melalui sound sistem untuk membubarkan diri, dan melawan perintah petugas," ucapnya.
Kombes Pol Ibrahim mengungkapkan, untuk itu sesuai kewenangan yang ada didalam KUHAP maka Undang-Undang memperbolehkan bagi petugas guna memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian, terkait dengan kondisi tersebut. Maka ada beberapa orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan.
"Namun demikian akan kita lakukan pemeriksaan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Karena kita akan menyampaikan fakta yang tepat untuk itu kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap," tutupnya.