Dosen UMI Korban Salah Tangkap Saat Demo Tolak Omnibus Law Resmi Melapor ke Polda Sulsel
Tim Penasihat Hukum AM, dari PBHI Sulsel Syamsumarlin mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban melaporkan secara resmi
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - AM, dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) resmi melapor ke Polda Sulsel, Senin (11/102020).
Tim Penasihat Hukum AM, dari PBHI Sulsel Syamsumarlin mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban melaporkan secara resmi kasus yang dialaminya ke Polda Sulsel.
"Tadi mulai pukul 11.40 Wita, kami Tim Penasihat Hukum dari PBHI Sulsel mendampingi korban (AM) melaporkan secara resmi kasus yang dialaminya ke Polda Sulsel," kata Syamsumarlin.
Dikatakan dia, pihaknya telah melaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Serta melapor resmi ke Bid Propam Polda Sulsel terkait pelanggaran etik profesi.
"PBHI Sulsel akan mendampingi korban dan mengawal laporan korban agar diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk rasa keadilan bagi korban," ujarnya.
Menurut Syamsumarlin, tindakan pemukulan secara brutal dan membabi buta terhadap AM tidak bisa dibenarkan, ini harus diatensi oleh Kapolda Sulsel agar proses hukum atas kasus yang dilaporkan korban segera diusut pelanggaran pidana dan pelanggaran etiknya untuk lebih membangun kepercayaan publik dan agar marwah institusi Polri sebagai penegak hukum tetap terjaga.
"Apapun alasan terhadap insiden tersebut, sama sekali tidak dibenarkan bagi aparat kepolisian yang melakukan pengamanan pada saat itu berbuat sewenang-wenang memukul dan mengeroyok korban secara membabi buta hingga kondisinya babak belur seperti itu. Ini sangat tidak manusiawi dan merupakan bentuk pelanggaran HAM," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban yang notabene bukan bagian dari peserta aksi, saat itu korban tidak mendengar adanya himbauan dari aparat.
Bahkan korban saat itu lanjut Syamsumarlin, telah berusaha untuk menghindar karena melihat kerumunan massa. Namun, tetap saja korban disisir oleh aparat dan mendapatkan tindakan pemukulan bertubi-tubi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan turut prihatin
"Bahwa hal ini baru diketahui infonya dan kita prihatin dengan insiden tersebut," kata Ibraim via WatsApp.
Dia menjelaskan, situasi saat Unjuk rasa (Unras) yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari. Sehingga prosedur pengamanan yang dilakukan adalah melakukan pembubaran massa yang didahului dengan menghimbau melalui sound system dengan jangkauan sekitar 2 km, yang pada saat kejadian cukup jelas terdengar oleh semua pihak.
"Tahap selanjutnya dilakukan penyemprotan melalui water Canon dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata untuk mengurai massa, sambil tetap dihimbau kepada warga dan massa untuk membubarkan diri dan meninggalkan tempat. Kemudian akhirnya Dalmas mendorong dan menghalau massa," kata Kombes Pol Ibrahim.
Dari kondisi ini, lanjut dia, bagi warga yang bijaksana bisa menilai situasi yang terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat.
"Setelah prosedur tersebut. kemudian dilanjutkan dengan mekanisme untuk mengamankan pelaku-pelaku unras yang masih berada di lokasi tersebut, dengan situasi dan kondisi yang chaos serta prosedur sudah dilaksanakan oleh petugas tersebut, maka patut dan wajar jika keberadaan orang-orang yang masih berada di tempat dicurigai sebagai pelaku kerusuhan atau tidak mematuhi himbau petugas melalui sound sistem untuk membubarkan diri, dan melawan perintah petugas," ucapnya.
Kombes Pol Ibrahim mengungkapkan, untuk itu sesuai kewenangan yang ada didalam KUHAP maka Undang-Undang memperbolehkan bagi petugas guna memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian, terkait dengan kondisi tersebut. Maka ada beberapa orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan.
"Namun demikian akan kita lakukan pemeriksaan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Karena kita akan menyampaikan fakta yang tepat untuk itu kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap," tutupnya.