Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dikirim buat Jokowi? Beredar di WhatsApp RUU Cipta Kerja Omnibus Law Baru, Kata DPR / Partai Golkar

Dikirim buat Jokowi? Beredar RUU Cipta Kerja Omnibus Law terbaru, kata DPR / Fraksi Partai Golkar. Salinan RUU tersebut beredar melalui WhatsApp.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Demo RUU Cipta Kerja Omnibus Law di depan PT Simba Indo Snack Makmur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). 

Ia sekaligus membantah bahwa kesalahan-kesalahan itu diakibatkan RUU Cipta Kerja dibahas dan disahkan dengan tergesa-gesa.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal pengesahan untuk menyampaikan RUU kepada presiden.

Selanjutnya, RUU akan otomatis terundangkan dalam 30 hari setelah tanggal pengesahan dengan atau tanpa tanda tangan presiden.

"Dalam pengesahan RUU, semua ada kesempatan untuk melakukan koreksi. Bukan mengubah substansi. Apalagi pembahasan UU ini kan kami dibatasi waktu, yaitu tiga kali masa sidang. Jadi harus disahkan. Tapi kan sudah selesai, kecuali belum selesai lalu disahkan itu repot," kata Awi.

Selain itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban membagikan draf final RUU kepada seluruh anggota saat pembahasan dalam Rapat Paripurna.

Menurut dia, RUU tersebut telah disepakati seluruh fraksi bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I.

Tiga draf berbeda

Sementara itu, di situs DPR (dpr.go.id), draf RUU Cipta Kerja yang diunggah juga berbeda dengan yang disebarkan Awi kepada wartawan atau draf yang beredar pada Senin ini.

Dokumen RUU Cipta Kerja yang diunggah di situs DPR berjumlah 1.028 halaman, tetapi tidak memiliki tanggal yang jelas.

Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 1.028 halaman.

Akan tetapi, hingga saat ini DPR juga belum memberikan tanda bahwa RUU Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna.

Menurut bagan alur pembahasan RUU yang ada di situs DPR, RUU Cipta Kerja baru sampai tahap Pembicaraan Tingkat I.

Padahal, jika merujuk pada UU 12/2011, maka hari ini tepat tujuh hari setelah tanggal pengesahan RUU Cipta Kerja.

Saat dihubungi, Awi hanya menjawab singkat, tujuh hari yang dimaksud dalam UU yakni tujuh hari kerja.

"Tujuh hari kerja. Coba konfirmasi ke pimpinan DPR," kata Awi.

Jadi, di mana draf final RUU Cipta Kerja?(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved