Instruksi Jokowi
Tidak Main-main! Ini Perintah Jokowi ke Idham Azis, Polisi Tindak Tegas Perusuh Demo UU Cipta Kerja
Tidak Main-main! Ini Perintah Presiden Jokowi ke Kapolri Jenderal Idham Azis, polisi Tindak Tegas perusuh Demo UU Cipta Kerja
Tidak Main-main! Ini Instruktri Presiden Jokowi ke Kapolri Jenderal Idham Azis, Polisi Tindak Tegas Perusuh Demo UU Ciptaker
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi menegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja ruhnya untuk kesejahteraan rakyat
Jokowi menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar polisi menindak tegas perusuh Demo UU Cipta Kerja.
Yang menolak UU Cipta Kerja, Jokowi tunggu di Mahkamah Konstitusi.
Presiden RI Jokowi akhirnya menanggapi demo mahasiswa dan buruh menolak UU Cipta Kerja.
• Bukan Jokowi Ternyata Inilah Inisiator Omnibus Law Diungkap Jenderal Luhut Panjaitan,Alumnus Amerika
Sebaliknya, menurut Jokowi, UU Cipta Kerja menciptakan kemasalahan besar bagi buruh dan pekerja.
Jokowi mempersilakan yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi. Bukan dengan menempuh cara anarkis seperti demonstrasi dan merusak fasilitas publik.
Kepada aparat kepolisian, Jokowi sudah menginstruksikan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kerusuhan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi perintah tegas kepada Kepolisian yang dipimpin Kapolri Idham Azis untuk menindak pelaku pidana di unjukrasa menolak Omnibus Law.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Gubernur se-Indonesia satu suara mendukung UU Cipta Kerja.
Diketahui, beberapa Gubernur tegas menyatakan menolak UU Cipta Kerja.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian menyebut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak pelaku tindak pidana saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut dia, hal itu disampaikan Jokowi saat menggelar rapat internal secara virtual membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) pagi.
Donny mengakui rapat itu salah satunya membahas soal kericuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa.
"(Perintah Jokowi) aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi.
Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum," kata Donny kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).