Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners memilih

Soal Jadwal Debat Publik Pilwali Makassar, Berikut 2 Opsi KPU

"Rencananya kita akan gelar tiga kali. Kapan itu? Hari dan tanggalnya belum ada, masih kami matangkan konsepnya," kata Endang via pesan WhatsApp

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
ISTIMEWA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Endang Sari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisiomer Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Endang Sari tengah menyiapkan konsep debat publik yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat ini.

"Rencananya kita akan gelar tiga kali. Kapan itu? Hari dan tanggalnya belum ada, masih kami matangkan konsepnya," kata Endang via pesan WhatsApp, Minggu (11/10/2020).

Namun soal jadwal pelaksanaan, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Makassar itu menyiapkan dua opsi.

"Opsi pertama, kami rencananya akan menggelar di Oktober, November dan Desember sebelum hari H (pencoblosan)," ujar Endang.

"Opsi kedua, bila ada kendala kami undur. Bisa jadi dua kali di November, awal dan akhir bulan," jelasnya.

Namun tak kalah penting, dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, Endang menjelaskan terkait metode debat publik atau debat terbuka yang berbeda dari debat pada kontestasi pilkada sebelumnya.

"Dalam aturan, debat digelar di dalam studio Lembaga Penyiaran atau di tempat lainnya disiarkan secara langsung," ujarnya.

Siaran dapat dilaksanakan secada tunda, materi debat dapat memuat strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Lalu hanya dihadiri pasangan calon, dua perwakilan Bawaslu Makassar, bisa diikuti empat orang tim kampanye paslon, lima anggota KPU Makassar, lalu debat dilaksanakan maksimal 3 kali.

"Terpenting menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan penanganan Covid-19," ujarnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19 yang telah resmi diundangkan.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved