Omnibus Law
Link Download PDF Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jokowi Beri Penjelasan Resmi Minta Gubernur Kompak
Link Download PDF Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jokowi Beri Penjelasan Resmi Minta Gubernur Kompak
TRIBUN-TIMUR.COM - Link Download PDF Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jokowi Beri Penjelasan Resmi Minta Gubernur Kompak
Presiden RI Jokowi memberi penjelasan resmi tentang UU Cipta Kerja yang ditolak mahasiswa dan buruh di sejumlah daerah di Indonesia, Jumat (9/10/2020).
Presiden Jokowi juga meminta seluruh kepala daerah gubernur dan bupati/wali kota satu barisan mengawal UU Cipta Kerja.
• Jokowi Minta Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, RK, NA & Gubernur 1 Barisan Sosialisasikan UU Ciptaker
Diberitakan, kalangan buruh akan melakukan gerakan mogok nasional Oktober 2020 ( demo Omnibus Law 2020 ) selama tiga hari yang dimulai hari ini, Selasa (6/10/2020).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang atau UU, Senin (5/10/2020).
Sebelumnya, meski sudah menuai protes dari serikat buruh di Tanah Air, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU yang masuk dalam paket omnibus law tersebut.
Saat ini, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tinggal menunggu pengesahan di rapat Paripurna DPR.
Dalam rapat Baleg, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
Sementara sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Amanat Nasional, dan PPP.
Lalu apa itu omnibus law yang jadi kontroversi dan ditolak mati-matian oleh kalangan buruh dan apa isi RUU Cipta Kerja ( omnibus law itu apa)?
Secara terminologi, omnibus berasal dari bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.
Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.
Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.
Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik.
Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.
Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia.
Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.
Sementara itu, dikutip dari Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ada 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.
Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR.
Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.
Pasal kontroversial
Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law.
Salah satunya sektor ketenagakerjaan.
Jika disahkan, RUU Cipta Kerja akan merevisi sejumlah pasal di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.
Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.
Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.
Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.
Di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.
Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law adalah dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja.
Salah satu yang jadi sorotan yakni penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja lebih rendah.
Lalu, buruh juga mempersoalkan Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu.
Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Jika disahkan, pemerintah dianggap memberikan legalitas bagi pengusaha yang selama ini menerapkan jatah libur hanya sehari dalam sepekan.
Sementara untuk libur dua hari per minggu, dianggap sebagai kebijakan masing-masing perusahaan yang tidak diatur pemerintah.
Hal ini dinilai melemahkan posisi pekerja.
Isi lengkap Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Beberapa ketentuan RUU Cipta Kerja juga dianggap kontroversial antara lain terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial. Berikut isi RUU Cipta Kerja (apa itu omnibus law atau omnibus law itu apa):
Link Download Isi RUU Cipta Kerja Lengkap (PDF)
Penjelasan Resmi Jokowi
Presiden Jokowi akhirnya bicara ke publik.
Jokowi akhirnya buka suara soal aksi demo besar-besaran yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Demo mahasiswa, buruhd an masyarakat ini menuntut penundaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang abru saja disahkan pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.
Jokowi pun menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu alasannya adalah untuk membuka lapangan kerja baru di Indonesia.
"Mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja," kata Jokowi.
"Sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Presiden.
Menurut Jokowi, jumlah pengangguran saat ini juga semakin banyak.
Apalagi, jumlah pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi.
"Di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta terdampak Covid-19," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, aksi unjuk rasa penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.
Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Misalnya, terkait penghapusan ketentuan soal upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.
Kemudian soal ketentuan upah minimum dihitung per jam dan penghapusan berbagai jenis cuti, Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar.
"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.
Namun demikian, Jokowi tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbandingan antara ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Kata Mahfud MD
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Pemerintah melibatkan semua pihak dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja. Termasuk serikat buruh.
"Di DPR itu sudah didengar semua, semua fraksi ikut bicara. Kemudian Pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kompas TV, Kamis (8/10/2020).
Mahfud mengatakan, pertemuan antara Pemerintah dan serikat buruh itu digelar di sejumlah tempat antara lain kantor Kemenko Polhukam, kantor Kemenko Perekonomian, dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Mahfud mengakui bahwa UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR tersebut tidak mengakomodasi seluruh aspirasi para buruh.
Namun, ia menegaskan, hal itu tidak berarti Pemerintah ingin menyengsarakan masyarakat melalui UU Cipta Kerja.
"Tepatnya, tidak ada satu pemerintah pun di mana pun yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang yang sengaja," kata Mahfud.
Diketahui, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/10/2020) lalu.
Disahkannya UU Cipta Kerja kemudian menciptakan gelombang protes di sejumlah wilayah di Indonesia.
Tidak sedikit aksi unjuk rasa tersebut yang diwarnai kericuhan, bentrok antara demonstran dan aparat, serta aksi kekerasan dan perusakan.(*)