Tribun Luwu Timur
Dua Titik, Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Poros Trans Tomoni dan Kantor DPRD Luwu Timur
Unjuk rasa terjadi di Jl Poros Trans Sulawesi di Kecamatan Tomoni. Pengunjuk rasa membakar ban di jalan dan berorasi.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kelompok mahasiswa unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (9/10/2020).
Unjuk rasa terjadi di Jl Poros Trans Sulawesi di Kecamatan Tomoni. Pengunjuk rasa membakar ban di jalan dan berorasi.
Puluhan pengunjuk rasa membakar ban di tengah jalan poros. Aksi ini dikawal kepolisian dan TNI dan berjalan damai.
Untuk arus lalu lintas dari arah Sulawesi Tengah maupun sebaliknya tetap lancar.
Aksi yang sama juga terjadi di Kantor DPRD Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili dan berlangsung damai.
Pengunjuk rasa yang aksi di DPRD mengatasnamakan Pemuda Bergerag Untuk Rakyat (Pembongkar) Luwu Timur orasi dibawah guyuran hujan.
Jendlap Pembongkar, Tio Rivaldy menyampaikan tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Mereka menolak pengesahan UU Omnibuslaw, mendesak DPR RI mengesahkan RUU mmasyarakat adat serta penerapan Perda Luwu Timur terkait pemerataan tenaga kerja di area tambang.
Pembongkar pun diterima Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam dan sejumlah anggota dewan lain di ruang paripurna dengan pengawalan polisi.
Pengunjuk rasa Pembongkar, Erick Estrada mengatakan pihaknya mendengar di daerah lain terjadi bentrokan terkait aksi penolakan Omnibus Law.
"Tentu kami tidak menginginkan hal seperti itu, kenapa, kalau fasilitas rusak, kami berfikir itu dibangun lagi pakai uang rakyat," kata Erick.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19