Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Adik Kandung

Sidang Kasus Pembunuhan Adik Kandung di Bantaeng, Polisi Hadir Sebagai Saksi

Kasus pembunuhan adik kandung di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, kembali disidangkan.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ACHMAD NASUTION
Jaksa Penuntut, Hajar Aswad. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kasus pembunuhan adik kandung di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, kembali disidangkan.

Korban merupakan Ros, adik kandung dari pelaku  SBD dan RBD yang saat ini bertatus sebagai terdakwa dengan motif pembunuhan atas dasar "Siri" (dalam budaya Makassar).

Atau dengan kata lain, merasa malu karena menuduh Ros pernah melakukan hubungan badan dengan US diluar pernikahan.

Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan salah satu personil Polres Bantaeng, Isnandar sebagai saksi, yang bertugas saat peristiwa pembunuhan itu.

Jaksa penuntut umum kasus tersebut, Hajar Aswad mengatakan bahwa Isnandar hadir sebagai saksi mejelaskan kronologi upaya yang dilakukan polisi saat peristiwa itu.

"Yang hadir sebagai saksi cuman 1 polisi atas nama Isnandar menerangkan terkait kronologis upaya dari polisi ketika mencoba melakukan pendekatan persuasif ke terdakwa," kata Hajar kepada TribunBantaeng.com, Rabu, (7/10/2020).

Kronologi

Menurut Hajar, Isnandar menerangkan bahwa peristiwa itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian, tim anggota kepolisian langsung mendatangi lokasi dan memasuki rumah panggung yang menjadi tempat kejadian perkara.

Di atas rumah itu diketahui bahwa terdapat seorang warga bernama Irfandi disekap dalam kamar oleh kedua pelaku pembunuhan yang saat ini telah menjadi terdakwa yakni, SBD dan RBD.

"Saat itu Polisi memasuki rumah tempat pembunuhan untuk melakukan negosiasi untuk melepaskan si Irfandi. ketika itu polisi melubangi dinding terus dilihat hanya SBD dan RBD tetapi terdengar banyak suara dalam kamar itu." ujarnya.

Setelah polisi melakukan komunikasi agar Irfandi dilepaskan, SBD memukul tiang rumah.

Polisi juga sempat mendobrak pintu kamar tetapi dari dalam terasa seperti ditahan dengan badan.

"Polisi bilang tolong dilepaskan Irfandi, setelah itu SBD memukul tiang rumah kemudian berteriak Allahu Akbar. Karena dikasih begitu, secara psikologi polisi sempat takut karena mengkhawatirkan akan dipukul. Pintu kamar juga sempat didobrak tetapi ditahan. Menurut keterangan Ardi yang bersaksi sidang sebelumnya, SBD yang menjaga dipintu disuruh oleh RBD," jelasnya.

Karena dikhawatirkan kedua terdakwa bakal semakin brutal dalam kamar, akhirnya dari kepolisian sempat menarik tim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved