Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Najwa Shihab

Serunya Mata Najwa Tadi Malam, Haris Azhar: Pengelola Negara Makin ugal-ugalan, Singgung Jokowi/DPR!

Serunya Mata Najwa 7 Oktober Tadi Malam, Aktivis antikorupsi Haris Azhar: Pengelola Negara Makin ugal-ugalan, Singgung Jokowi dan DPR RI!

Editor: Mansur AM
twitter.com
Serunya Mata Najwa 7 Oktober tadi malam, di hadapan Najwa Shihab, Haris Azhar sebut pengelola Negara sudah ugal-ugalan karena UU Cipta Kerja 

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Terkait banyaknya sorotan, Kemnaker melalui postingan instagram @kemnaker menjelaskan Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Berikut diantara Pokok-pokok Substansi atau Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Instagram @kemnaker.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.

PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.

PKWT berakhir: pekerja mendapat uang kompensasi.

2. Upah

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.

Upah Minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

3. Pesangon dan JKP

Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/ buruh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved