Najwa Shihab
Serunya Mata Najwa Tadi Malam, Haris Azhar: Pengelola Negara Makin ugal-ugalan, Singgung Jokowi/DPR!
Serunya Mata Najwa 7 Oktober Tadi Malam, Aktivis antikorupsi Haris Azhar: Pengelola Negara Makin ugal-ugalan, Singgung Jokowi dan DPR RI!
Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Terkait banyaknya sorotan, Kemnaker melalui postingan instagram @kemnaker menjelaskan Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Berikut diantara Pokok-pokok Substansi atau Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Instagram @kemnaker.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.
PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
PKWT berakhir: pekerja mendapat uang kompensasi.
2. Upah
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.
Upah Minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
3. Pesangon dan JKP
Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/ buruh.