Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Najwa Shihab

Serunya Mata Najwa Tadi Malam, Haris Azhar: Pengelola Negara Makin ugal-ugalan, Singgung Jokowi/DPR!

Serunya Mata Najwa 7 Oktober Tadi Malam, Aktivis antikorupsi Haris Azhar: Pengelola Negara Makin ugal-ugalan, Singgung Jokowi dan DPR RI!

Editor: Mansur AM
twitter.com
Serunya Mata Najwa 7 Oktober tadi malam, di hadapan Najwa Shihab, Haris Azhar sebut pengelola Negara sudah ugal-ugalan karena UU Cipta Kerja 

TRIBUN-TIMUR.COM - Serunya Mata Najwa 7 Oktober Tadi Malam.

Aktivis antikorupsi Haris Azhar: Pengelola Negara Makin ugal-ugalan, Singgung Jokowi dan DPR RI!

Host Mata Najwa Trans 7, Najwa Shihab, mengangkat tema Mereka-reka UU Cipta Kerja.

Haris Azhar menyebut kecil kemungkinan Judicial Review UU Cipta Kerja di MK.

"Hentikan perdebatan soal omnibus law dan membawanya ke judicial review. Mayoritas (hakim) di MK akan memenangkan omnibus law," kata Haris Azhar dikutip tribun-timur.com dari akun resmi Mata Najwa.

Lebih jauh lagi, Haris Azhar menyebut gerakan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di banyak daerah di Indonesia bukti ada yang tidak beres terhadap pengelolaan Negara.

"Kesadaran publik makin luas, bahwa pengelola negara makin ugal-ugalan," kata Haris Azhar.

Sementara Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Atgas,  menyebut UU CIpta Kerja ini akan dikenang sebagai sebuah terobosan baru di Indonesia.

“Saya yakin dan percaya sejarah akan buktikan apa yang kita lahirkan dari omnibus law akan menjadi sesuatu yang baru," kata Supratman Andi Agtas.

UU Cipta Kerja yang Dikebut Itu

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja ramai diperbincangkan.

Hal tersebut usai disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah, Senin (5/10/2020) sore.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Total ada 1028 halaman.

Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Namun yang paling disoroti adalah Bab IV tentang Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved