Profil dan Rekam Jejak Dalton Ichiro Tanonaka, Mantan Presenter yang Ditangkap karena Kasus Penipuan
Dalton Ichiro merupakan terpidana kasus penipuan yang merugikan korbannya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,37 miliar
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Ia bersama Rahayu Saraswati kemudian mengisi program dialog mingguan “TalkIndonesia” pada 2010, sebelum akhirnya, pada 2011 ia membuat program bulanan “ASEAN Today” yang bekerja sama dengan sekretariat ASEAN.
Berkoordinasi dengan Kedubes AS
Kejaksaan Agung RI akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait eksekusi terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
"Tercatat dalam dokumen kami bahwa yang bersangkutan adalah WNA Amerika Serikat. Tentunya eksekutor melakukan prosedur mengenai eksekusi terpidana WNA terhadap duta besar negara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Ketika ditanya perihal kemungkinan adanya ekstradisi, Hari mengaku belum bisa berbicara lebih lanjut.
Alasannya, penyidik diketahui hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Dalton Ichiro.
"Sekali lagi hukum Indonesia menganut personal ya. Ketika pelaksanaan eksekusi maka jaksa harus melaksanakan eksekusi itu. Setelah itu mekanisme yang berbeda di dalam penanganan ekstradisi atau perjanjian bilateral," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul REKAM Jejak Dalton Tanonaka, Eks Presenter Ditangkap Karena Kasus Penipuan, Sudah 2 Tahun Buron