Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo UU Cipta Kerja

Memaksa Masuk Gedung DPRD Maros, Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Ricuh, Dua Orang Diamankan

Unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan Kantor DPRD Maros diwarnai kericuhan, Kamis (8/10/2020).

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan DPRD Maros berakhir ricuh, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan Kantor DPRD Maros diwarnai kericuhan, Kamis (8/10/2020).

Puluhan pengunjuk rasa dari berbagai aliansi mahasiswa ini, terlibat kontak fisik dengan petugas kepolisian, dan Satpol PP.

Awalnya massa aksi hanya menyuarakan seuan aksinya, terkait penolakan terhadap UI Cipta Kerja, Omnibus Law.

Pantauan tribun-timur.com, bentrokan dipicu setelah massa aksi yang terdiri dari puluhan orang memaksa masuk kedalam Kantor DPRD dan berhasil merobohkan pagar kantor.

Adu mulut dan saling dorong pun sempat terjadi antara pengunjuk rasa dan pihak kemanan, hingga akhirnya kontak fisik pun tak dapat terhindarkan.

Akibatnya, dua orang pengunjuk rasa, diseret oleh petugas keluar ke gedung DPRD Maros.

Mereka pun sempat dipukuli dan kemudian dibawa ke Mapolres Maros.

Pengunjuk rasa pun berhasil dipukul mundur sehingga berhamburan ke berbagai arah.

Namun massa aksi sempat membuat perlawanan dengan melempari petugas dengan batu.

Pihak kepolisian melepaskan satu tembakan gas air mata ke arah massa aksi.

Kericuhan tak berlangsung lama karena pengunjuk rasa memilih mundur.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau pihak lainnya, terkait kejadian ini.

Sekadar diketahui pada 5 Oktober 2020, DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja, yang dihimpun kedalam Omnibus Law, yang mengakibatkan sejumlah penolakan di beberapa daerah di Indonesia.(*)

Laporan Wartawan Tribunmaros.com, AM Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved