Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mata Najwa

Mata Najwa, Beda Aspirasi Buruh-Mahasiswa, Anak Buah Prabowo di DPR: Justeru UU CiptaKer Bersejarah

Mata Najwa tadi malam, Beda Aspirasi Buruh-Mahasiswa, Supratman Andi Atgas Anak Buah Prabowo di DPR RI menyebut 'Justeru UU CiptaKer Bersejarah'

Editor: Mansur AM
twitter.com/matanajwa
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas tampil di Mata Najwa Trans 7. Anak buah Prabowo Subianto di Gerindra ini menyebut UU Cipta Kerja akan cetak sejarah. 

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 88

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Terkait banyaknya sorotan, Kemnaker melalui postingan instagram @kemnaker menjelaskan Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Berikut diantara Pokok-pokok Substansi atau Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Instagram @kemnaker.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.

PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.

PKWT berakhir: pekerja mendapat uang kompensasi.

2. Upah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved