Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak Omnibus Law di Makassar

Mahasiswa Juga Tutup Pertigaan Pettarani-Alauddin Makassar

HMJ PWK Univeristas Islam Negeri Alauddin juga berunjukrasa menolak pengesahan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (T PWK) Univeristas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) juga berunjukrasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja, Kamsi (8102020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (T PWK) Univeristas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) juga berunjukrasa menolak pengesahan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, Kamsi (8/10/2020) siang.

Unjukrasa digelar dengan aksi longmarch dari Jl AP Pettarani hingga pertigaan Jl Sultan Alauddin.

Tiba di pertigaan, pengunjukrasa langsung melakukan pembakaran ban.

Kepulan asap hitam pun membumbun tidak jauh dari pos polisi di pertigaan Jl Sultan Alauddin-AP Pettarani itu.

Sejumlah personel berseragam Polisi Lalu Lintas terlihat menyaksikan aksi mereka di sela pengaturan laku lintas.

Meski terdapat polisi berseragam, pengunjukrasa tetap melakukan blokade jalan AP Pettarani arah Jl Andi Tonro.

Mereka menutup badan jalan dengan berbaris berjejr sambil membentangkan spanduk.

Dalam orasinya, pengunjukrasa mengecam sikap DPR RI yang terkesan terburu-buru mensahkan RUU Omnibus Law.

"RUU ini sangatlag tidak berpihak kepada rakyat khususnya kaum buruh, maka dari itu kami meminta agar itu dicabut kembali," teriak seorang orator aksi.

Dalam lembaran pernyataan sikapnya, HMJ Teknik PWK UINAM menuntut empat poin.

1. Trurunkan Rezim Oligarki
2. Copot Ketua DPR RI
3. Kembalikan UU No 26 Tahun 2007
4. Runtuhkan Politik Dinasti.

Delapan poin yang mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja, yakni dikutip dari Kompas.com:

1. Masifnya kerja kontrak

Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi "tidak terlalu lama" bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved