DPR RI
KLIK Link Bali Tower CCTV DPR RI Cek Kondisi Terkini Aksi Demo Buruh Mahasiswa
KLIK Link Bali Tower CCTV DPR RI: Ada 25 Link CCTV Cek Kondisi Terkini Aksi Demo Buruh Mahasiswa
KLIK Link Bali Tower CCTV DPR RI: Ada 25 Link CCTV Cek Kondisi Terkini Aksi Demo Buruh Mahasiswa
TRIBUN-TIMUR.COM,- Akhirnya Ketahuan, Pembahasan RUU Cipta Kerja Relatif Cepat, Mengapa Omnibus Law Buru-buru Disahkan?
RUU Cipta Kerja Omnibus Law masih jadi perbincangan hangat.
Sejumlah elemen masyarakat hingga buruh menolak disahkannya RUU Cipta Kerja jadi UU Cipta Kerja.
Diketahui, RUU Cipta Kerja jadi UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR dan pemerintah, Senin (5/10/2020).
Belakangan ketahuan, ternyata proses pembahasan RUU Cipta Kerja diselesaikan dalam tempo singkat.
Hal tersebut diakui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, diselesaikan dalam tempo singkat.
RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober.
Meski begitu, Yasonna Laoly mengatakan, pembahasannya dilakukan secara terbuka.
Publik, menurut dia, dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan Live Streaming.
Berbagai saran dan masukan publik pun dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
"Semua terbuka," kata dia.
Dikritik
Meski pemerintah dan DPR kerap menekankan soal keterbukaan, namun proses pembahasan UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya akademisi.
Sebab, keterbukaan pembahasan UU Cipta Kerja tidak menjamin adanya partisipasi publik.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas tanpa makna.
Ia menilai pelibatan publik sangat minim. Apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.
"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri, Selasa (6/10/2020).
Hal senada diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti.
Ia mengatakan penyusunan undang-undang semestinya mempertimbangkan aspirasi publik.
Susi menilai DPR dan pemerintah terburu-buru menuntaskan penyusunan UU Cipta Kerja, bahkan penetapannya dilakukan jelang tengah malam.
Padahal, RUU Cipta Kerja sejak awal menuai banyak penolakan tetapi pembahasannya terus dikebut pemerintah dan DPR.
"Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?" kata Susi, Rabu (7/10/2020).
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Total ada 1028 halaman.
Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Namun yang paling disoroti adalah Bab IV tentang Ketenagakerjaan.
Kompas.com mencatat beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:
Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Terkait banyaknya sorotan, Kemnaker melalui postingan instagram @kemnaker menjelaskan Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Berikut diantara Pokok-pokok Substansi atau Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Instagram @kemnaker.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.
- PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
- PKWT berakhir: pekerja mendapat uang kompensasi.
2. Upah
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.
- Upah Minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
3. Pesangon dan JKP
- Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/ buruh.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) jaminan kematian (JMK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun.
- JPK tidak menambah beban bagi pekerja/ buruh.
4. Tenaga Kerja Asing
- Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.
- Setiap pemberian kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA..
Selengkapnya baca Isi RUU Cipta Kerja Lengkap (PDF). Bab IV tentang Ketenagakerjaan mulai halaman 553 sampai 581.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yasonna Laoly Akui Proses Pembahasan UU Cipta Kerja Relatif Cepat, dan Kompas.com dengan judul Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
Link CCTV Bali Tower DPR RI
Pembahasan RUU Cipta Kerja Relatif Cepat, Mengapa Omnibus Law Buru-buru Disahkan?
Masyarakat bisa memantau situasi terkini di sejumlah lokasi di Jakarta terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang digelar Kamis (8/10/2020) ini melalui tayangan CCTV yang diunggah di situs cctv.balitower.co.id.
Ada empat titik yang terpantau lewat situs tersebut, yaitu di depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Bung Karno (GBK), kawasan Senayan, dan Jalan Asia Afrika.
Situasi di depan Gedung DPR RI bisa dilihat dari tautan berikut :
Link 1 CCTV Bali Tower DPR RI http://cctv.balitower.co.id/Bendungan-Hilir-003-700014_1/embed.html
Untuk lengkapnya dari berbagai sudut tangkapan CCTV Bali Tower DPR RI.