Demo UU Cipta Kerja
Demonstran Aliansi Masyarakat Pinrang Salat Lohor Berjamaah di Depan Kantor DPRD
Ratusan demonstran menggelar Salat Lohor berjamaah di depan Kantor DPRD, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Ratusan demonstran menggelar Salat Lohor berjamaah di depan Kantor DPRD, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).
Salat berjamaah itu dilakukan di sela-sela aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Aksi tersebut tergabung dalam Aliansi Mashasiswa dan Rakyat (Masyarakat) Kabupaten Pinrang.
Sebanyak 11 organisasi yang melebur dalam aliansi tersebut, yakni PMII, HMI, Semmi, GSBN, Sapma, IPMAL, IKPMP, Gondrong Pinrang, Bem STT Baramuli, Pustaka Jalanan, dan BEM STAI DDI Pinrang.
"Aspirasi yang kami sampaikan adalah suara-suara kebenaran. Alangkah lebih baiknya jikalau kita sempurnakan aksi ini dengan tidak lupa bersujud kepada Tuhan Sang Maha Pemberi Kebenaran," kata Jenderal Lapangan Aksi, Trigosal Ariadi.
Ia menjelaskan, aksi yang menyuarakan penolakan Omnibus Law tersebut didasari oleh berbagai faktor.
Salah satunya, UU itu memuat kepentingan yang menguntungkan kalangan elit pemodal dan menelantarkan kaum buruh di akar rumput.
Di sisi lain, UU itu juga berpotensi mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan sumber daya yang ada.
"Itulah sebabnya kami menolak," papar Trigosal yang juga ketua umum PMII Cabang Pinrang ini.
Atas dasar penolakan tersebut, para demonstran pun menyuarakan beragam tuntutan dan pernyataan sikap.
Di antaranya menolak UU Omnibus Law yang tidak pro terhadap rakyat kecil, mendesak Presiden agar mengeluarkan Perpu pembatalan Omnibus Law, serta mendesak DPRD Pinrang untuk turut menolak Omnibus Law.
"Kami atas nama aliansi juga mendesak pemerintah untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam setiap penyusunan dan perbaikan kebijakan," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah