Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Aturan Upah Minimum hingga Hak Libur Pekerja Dihapus dalam UU Cipta Kerja? BACA DULU INI!

Ida Fauziyah menegaskan UU Cipta Kerja memiliki cita-cita untuk menguatkan pelindungan pekerja/buruh,serta meningkatan peran dan kesejahteraan pekerja

Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlangsung di Kota Makassar, Kamis (8102020). 

UU Cipta Kerja membuka lapangan kerja, tapi memudahkan PHK?

Hal ini juga dibantah Ida Fauziyah. Menurutnya, terkait perlindungan kepada pekerja/buruh yang menghadapi proses PHK, UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK.

UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi SP/SB memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

Bahkan, UU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan bagi pekerja/buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tenaga Kerja Asing

UU Cipta Kerja juga dikhawatirkan menjadi karpet merah bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun hal ini juga dibantah Ida Fauziah.

Ia mengatakan, TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Selain itu, setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan TKA tidak boleh bekerja pada perseorangan.

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved