Tribun Maros
Terkait Dugaan Pungli Dana BOP Kementerian Agama, Kejari Maros Sudah Periksa 25 Orang
Dana BOP tersebut diperuntukan untuk pesantren dan madrasah yang ada di Kabupaten Maros.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Kejari Maros telah memeriksa 25 orang atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Bantuan Operasional (BOP) Covid-19 di Kementerian Agama Maros.
Dana BOP tersebut diperuntukan untuk pesantren dan madrasah yang ada di Kabupaten Maros.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Afrisal Tuasikal.
"Sudah ada sekitar 25 orang saksi yang kita periksa dalam penyelidikan kasus dugaan pungli BOP yang diperuntukkan dimasa pandemi covid-19," ujarnya, Rabu (7/10/2020).
Sesuai dengan jumlah penerima, ada 35 lembaga sekolah baik madrasah diniyah takmiliyah dan Pondok Pesantren, penerima dana BOP di Kabupaten Maros yang akan diperiksa.
"Kita akan periksa semua lembaga penerima ada 35 lembaga sekolah madrasah dan Ponpes. Hanya saja masih ada beberapa yang belum datang," jelasnya
Selain lembaga sekolah penerima, pihaknya juga sudah memeriksa 6 orang oknum dari Kemenag Maros
"Untuk Kemenag Maros sudah ada 6 orang pihak terkait yang kita periksa," tutupnya.
Sekedar diketahui, Modus pungli tersebut dilakukan dengan cara saat dana BOP Pandemi Covid 2020 yang diperuntukkan bagi Pesantren dan Madrasah ini cair.
Setiap lembaga pendidikan diminta untuk menyetorkan sekitar 10 persen ke oknum di Kemenag.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mencairkan bantuan dana operasional pondok pesantren dan lembaga pendidikan kegamaan di masa pandemi Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis ke sejumlah pesantren Nahdlatul Ulama (NU) yang diwakili oleh RMI PBNU dan Satgas Covid-19 PBNU.
Acara penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Ponpes Ekonomi Darul Ukhuwah Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu 29 Agustus 2020.
Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan
