UU Cipta Kerja
Siapa Arifin Junaidi? Pernah Dijanji DPR Klaster Pendidikan Tak Masuk UU Cipta Kerja, Tapi Diingkari
Siapa Arifin Junaidi? Pernah Dijanji DPR Klaster Pendidikan Tak Masuk UU Cipta Kerja, Tapi Diingkari
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Arifin Junaidi? Pernah Dijanji DPR Klaster Pendidikan Tak Masuk UU Cipta Kerja, Tapi Diingkari.
Klaster pendidikan ternyata juga masuk dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.
Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Maarif Nahdatul Ulama (NU) Arifin Junaidi menyoroti hal tersebut.
Arifin mengaku kecewa atas masuknya kalster pendidikan tersebut.
Arifin mengatakan pihaknya sempat dijanjikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda bila klaster pendidikan bakal dihapus dari draft RUU Cipta Kerja.
"Sebelumnya Ketua Komisi X DPR sudah menyampaikan kepada kami, melalui masyarakat bahwa soal pendidikan ini di-drop dari UU Cipta Kerja.
Tapi ternyata masih tetap ada, karena itu kami tentu sangat kecewa. Kami merasa dipermainkan," ucap Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
"Jadi saya tidak tahu ini, rezim apa ini, menganggap pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan begitu," tambah Arifin.
Arifin mengatakan tidak selayaknya kegiatan pendidikan ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Menurutnya, pasal 65 UU Cipta Kerja mengarahkan kegiatan pendidikan menjadi upaya mencari laba karena terdapat aturan perizinan usaha.
"Masa bunyinya pasal 65 itu pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.
Di dalam undang-undang itu izin usaha sama dengan izin usaha. Jadi ada upaya mencari laba," kata Arifin.
Padahal selama ini, Arifin mengatakan LP Maarif NU tidak pernah mengejar keuntungan dalam menjalankan pendidikan.
Menurut Maarif, aturan pada UU Cipta Kerja mensyaratkan izin usaha untuk pembukaan sekolah yang mengarah pada pencarian laba.
Dirinya menilai aturan ini akan mengancam pendidikan di daerah dan masyarakat menengah ke bawah.