Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

Perbedaan Aturan PHK dan Pesangon UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Harus Diketahui, Rinciannya

Perbedaan Aturan PHK dan Pesangon UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Harus Diketahui, Rinciannya

Editor: Ansar
TribunJabar
Ratusan buruh mengenakan payung melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai merugikan buruh dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Unjuk rasa menolak omnibus law juga dilakukan serentak di seluruh kota di Indonesia, bahkan sebagian buruh di beberapa kota akan melakukan aksi mogok kerja nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020. 

Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan PHK, setelah pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.

Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang memasuki usia pensiun. Serta, PHK bisa dilakukan jika pekerja mengundurkan diri.

Sedangkan pada UU Cipta Kerja, pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan berikut:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
  2. Perusahaan melakukan efisiensi
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
  6. Perusahaan pailit
  7. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja
  8. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri
  9. Pekerja mangkir
  10. Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  11. Pekerja ditahan pihak yang berwajib
  12. Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan
  13. Pekerja memasuki usia pensiun
  14. Pekerja meninggal dunia.

Perusahaan tetap wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pesangon

UU Ketenagakerjaan

Dalam Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur mengenai pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, wajib dibayarkan pengusaha.

Uang penggantian hak yang dimaksud meliputi beberapa hal seperti.

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Maksimal pesangon yang bisa didapatkan pekerja yang terkena PHK, menurut UU Ketenagakerjaan, bisa mencapai 32 kali upah.

RUU Cipta Kerja

Sementara pada RUU Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan.

Dalam pasal 156 poin 2 UU 13 Tahun 2003, perhitungan uang pesangon disebutkan diberikan "paling sedikit" sesuai dengan rincian ketentuan yang ada.

Sedangkan, pada pasal 156 RUU Cipta Kerja, pesangon diberikan "paling banyak" berdasarkan rincian yang sama dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Perbedaan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja pada UU Cipta Kerja terdapat perbedaan dengan UU Ketenagakerjaan

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pada UU Cipta Kerja ini, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja apabila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.

Sementara, besaran maksimal pesangon yang didapatkan pekerja terkena PHK turun menjadi 25 kali upah.

Yakni terdiri atas 19 kali upah bulanan dan 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/183000165/beda-aturan-phk-di-uu-ketenagakerjaan-dan-omnibus-law-cipta-kerja

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved