UU Cipta Kerja
Perbedaan Aturan PHK dan Pesangon UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Harus Diketahui, Rinciannya
Perbedaan Aturan PHK dan Pesangon UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Harus Diketahui, Rinciannya
TRIBUN-TIMUR.COM - Perbedaan Aturan PHK dan Pesangon UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Harus Diketahui, Rinciannya.
Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Banyak bagian yang disoroti publik dalam omnibus law UU Cipta Kerja ini, salah satunya menyoal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh.
Penyebabnya adalah banyak yang berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dinilai merugikan pihak pekerja.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha.
Terdapat aturan-aturan yang berbeda antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan RUU Cipta Kerja omnibus law.
Bagaimana detailnya?
Ketentuan PHK
UU Ketenagakerjaan
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 163, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
PHK juga dapat dilakukan jika perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya.
Lebih lanjut, PHK dapat dilakukan karena perusahaan tutup diakibatkan mengalami kerugian yang telah dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir, yang sudah diaudit akuntan publik atau keadaan memaksa.
Pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan melakukan efisiensi, serta perusahaan pailit.
Setiap pemutusan hubungan kerja dengan alasan-alasan di atas, setiap pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti hak sesuai dengan ketentuan masing-masing yang ada dalam UU.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK terhadap pekerja dalam proses perkara pidana.