Pailit Bukan Berarti Bangkrut, Ini Perbedaannya, dan Penjelasan Kenapa Perusahaan Dinyatakan Pailit
Artinya, perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar.
Dalam dunia bisnis, istilah pailit seringkali terdengar pada saat sebuah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Kondisi ini tak jarang bisa berujung pada perusahaan yang akhirnya gulung tikar alias bangkrut.
Kendati demikian, banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama.
Padahal keduanya berbeda. Lalu apa arti pailit dan perbedaannya dengan bangkrut ( perbedaan pailit dan bangkrut)? Pailit diatur dalam UU Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU).
Dalam aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih ( penyebab pailit).
Status pailit adalah berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.
Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur.
Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak.
Untuk dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.
• Ace Hardware di Makassar Jual APD Lengkap, Mulai Masker, Pakaian Pelindung, Hingga Lampu Ultraviolet
• 5 Poin Janji Jokowi untuk Buruh di Kampanye Pilpres 2019, Kini Didemo Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Permohonan pailit sendiri diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan.
Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.
Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit.
Di mana selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.
Berdasarkan KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi. P
erbedaan bangkrut dan pailit lazimnya bisa dilihat pada kondisi keuangan perusahaan.
Perusahaan yang ditanyatakan bangkrut atau gulung tikar sudah pasti kondisi keuanganya tidak sehat sehingga tak bisa lagi membiayai jalannya operasi perusahaan.
Sementara pada perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, belum tentu kondisi keuangannya sekarat.
• Ace Hardware di Makassar Jual APD Lengkap, Mulai Masker, Pakaian Pelindung, Hingga Lampu Ultraviolet
• 5 Poin Janji Jokowi untuk Buruh di Kampanye Pilpres 2019, Kini Didemo Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Banyak kasus perusahaan yang dinyatakan pailit, kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal.
Status pailit juga bisa berujung pada kebangkrutan, jika aset perusahaan tak cukup untuk membayar kewajiban.
Artinya, perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar.
Yang perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban.
PKPU artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur.
Ambil contoh, debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat, keringanan angsuran, konversi utang, dan alternatif lainnya.
Apabila permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan waktu maksimal selama 45 hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian.
Kemudian jika pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari.
Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan pailit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Perbedaan Pailit dan Bangkrut"