Pailit Bukan Berarti Bangkrut, Ini Perbedaannya, dan Penjelasan Kenapa Perusahaan Dinyatakan Pailit
Artinya, perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar.
Berdasarkan KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi. P
erbedaan bangkrut dan pailit lazimnya bisa dilihat pada kondisi keuangan perusahaan.
Perusahaan yang ditanyatakan bangkrut atau gulung tikar sudah pasti kondisi keuanganya tidak sehat sehingga tak bisa lagi membiayai jalannya operasi perusahaan.
Sementara pada perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, belum tentu kondisi keuangannya sekarat.
• Ace Hardware di Makassar Jual APD Lengkap, Mulai Masker, Pakaian Pelindung, Hingga Lampu Ultraviolet
• 5 Poin Janji Jokowi untuk Buruh di Kampanye Pilpres 2019, Kini Didemo Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Banyak kasus perusahaan yang dinyatakan pailit, kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal.
Status pailit juga bisa berujung pada kebangkrutan, jika aset perusahaan tak cukup untuk membayar kewajiban.
Artinya, perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar.
Yang perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban.
PKPU artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur.
Ambil contoh, debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat, keringanan angsuran, konversi utang, dan alternatif lainnya.
Apabila permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan waktu maksimal selama 45 hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian.
Kemudian jika pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari.
Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan pailit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Perbedaan Pailit dan Bangkrut"