KABAR GEMBIRA untuk Najwa Shihab, Laporan Relawan Jokowi Ditolak Polri dan Dewan Pers Bilang Begini
KABAR GEMBIRA untuk Najwa Shihab, Laporan Relawan Jokowi Ditolak Polri dan Dewan Pers Bilang Begini
KABAR GEMBIRA untuk Najwa Shihab Host Mata Najwa, Laporan Relawan Jokowi Ditolak Polri dan Dewan Pers Bilang Begini
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Najwa Shihab belakangan ini ramai menjadi perbincangan publik terkait video dalam acara ' Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan '.
Video berdurasi 4 menit 22 detik tersebut memperlihatkan Najwa bermonolog dengan kursi kosong yang seolah-olah ia anggap sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Belakangan, acara Najwa tersebut berbuah pelaporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2020).
• Penyebab Relawan Presiden Jokowi akan Laporkan Najwa Shihab, Presenter Mata Najwa, ke Polisi
Ia dilaporkan karena dianggap merendahkan Presiden Joko Widodo dalam acara 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'.
Laporan itu diajukan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu bernama Silvia Dewi Soembarto.
Namun ditolak oleh kepolisian karena dinilai menjadi ranah Dewan Pers.
Menteri Kesehatan Terawan, sebut Silvia, adalah representasi dari Presiden.
Oleh karena itu, ia menganggap perlakukan Najwa Shihab tidak mendidik.
Lantas, bagaimana tanggapan Dewan Pers?

Belum ada laporan masuk
Anggota dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Relawan Jokowi Bersatu tentang Najwa Shihab.
Di satu sisi, keputusan pihak kepolisian untuk menolak aduan tersebut dan mengarahkan ke Dewan Pers adalah langkah yang benar.
"Kalau menurut saya, ya memang kasus aduan soal pers, apa yang disampaikan oleh penyidik Polri dalam hal ini sudah betul penanganannya ke Dewan Pers," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Hal itu tak lepas dari adanya perjanjian atau MoU antara Polri dan Dewan Pers jika ada aduan dari masyarakat dalam bentuk ketidaknyamanan pemberitaan, maka persoalan itu diserahkan ke Dewan Pers.
Pelapor baper?
Disinggung soal hal itu, Agung tidak ingin masuk dan berandai-andai pada asumsi yang telah berkembang.
Namun, kata dia, pelapor kemungkinan merasa tidak nyaman atas produk jurnalistik yang dia adukan, dalam hal ini wawancara kursi kosong Najwa Shihab.
"Jadi sekali lagi, mungkin ada orang tidak nyaman dengan segala pertimbangan sehingga dia harus menyampaikan ketidaknyamanan tadi dalam bentuk laporan," ujar Agung.
Agung menambahkan, sebenarnya apa yang dilakukan Najwa Shihab melakukan wawancara mewakili masyarakat adalah sah-sah saja.
Namun, lanjutnya, ada hal yang harus dihindari.
"Tetapi yang barangkali yang harus dihindari adalah ketika pertanyaan itu kemudian mendiskriditkan," papar Agung menjelaskan.
Terlebih, saat itu tidak ada orang yang bisa menjelaskan lantaran hanya ada kursi kosong.
Mempelajari lebih lanjut
Walaupun belum ada laporan yang masuk terkait hal ini, Agung memastikan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk.
Tentu saja, tutur Agung, laporan tersebut terlebih dahulu akan dipelajari sebelum melangkah ke tahap-tahap selanjutnya.
"Kalau betul nanti pelapor akan mengadu ke Dewan Pers, tentunya Dewan Pers akan menerima, kemudian akan mempelajari materi aduannya, yang tidak kalah penting, tentunya akan berproses di mana pengadu akan kita dengar dengan dokumentasi bukti, dan yang diadukan akan kita panggil untuk memberikan penjelasan," jelas dia.
"Tentu dari Dewan Pers tentunya materi tersebut akan kita pelajari dulu, ada ahli bahasa yang bisa membedah apakah ada pelanggaran kode etik dari penayangan tersebut," imbuhnya.
Dari situ, baru bisa dilihat dan disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak.
Jika ada, pelanggaran apa yang terjadi.
Kemudian, apa saja yang harus dilakukan kepada pelanggar sehingga akan jelas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapan Dewan Pers soal Laporan Kursi Kosong Najwa Shihab", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/130500865/tanggapan-dewan-pers-soal-laporan-kursi-kosong-najwa-shihab?page=all#page2.