Omnibus law
Diviralkan Lagi Video Jokowi Saat Kampanye Pilpres 2019 di Hadapan Buruh, inilah Janji-janjinya
Diviralkan Lagi Video Jokowi Saat Kampanye Pilpres 2019 di Hadapan Buruh, inilah Janji-janjinya
TRIBUN-TIMUR.COM - Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah akhirnya disahkan menjadi UU pada Senin (6/10/2020).
Pengesahan UU Cipta Kerja langsung menuai kecaman dan aksi mogok nasional dari para buruh.
Sebab, banyak aturan dalam UU sapu jagat tersebut yang dianggap dapat memangkas hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.
Kondisi ini berbeda dengan yang dijanjikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam masa kampanye pilpres 2019 lalu.
Baca juga: Saat Jokowi Ikut Berperan Dikebutnya Pengesahan UU Cipta Kerja...
Dijelaskan bahwa sektor ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam peningkatan produktivitas dan daya saing bangsa.
Untuk itu, upaya perlindungan dan penguatan dilakukan dengan beberapa cara, yakni:
- Membangun sistem perburuhan dan pengupahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
- Meningkatkan keterampilan pencari kerja dan buruh dengan pelatihan vokasi dan sertifikasi dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan kalangan pendidikan.
- Memperluas akses buruh untuk mendapatkan dana beasiswa pendidikan dan peningkatan keterampilan.
• KABAR GEMBIRA untuk Najwa Shihab, Laporan Relawan Jokowi Ditolak Polri dan Dewan Pers Bilang Begini
- Meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor informal.
- Mempercepat pembenahan sistem, pelayanan dan kualitas buruh migran, akses pembiayaan KUR, serta meningkatkan perlindungan bagi buruh migran secara terintegrasi.
Janji untuk memperbaiki nasib buruh juga pernah disampaikan secara langsung oleh Jokowi saat berkampanye di hadapan para buruh di Kabupaten Bandung, Selasa (9/4/2019).
Video Jokowi berkampanye di hadapan buruh ini kembali diviralkan di media sosial usai pengesahan Omnibus Low UU Cipta Kerja.
Jokowi saat itu berjanji akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini dikeluhkan oleh para buruh.
Formulasi upah dalam peraturan tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan.
"Nanti kita bentuk tim bersama dengan KSPSI dan seluruh federasi untuk revisi PP 78. Kita bicara bareng, duduk satu meja," ucap Jokowi.
• Kabar Buruk 18 Anggota DPR RI Positif Covid-19, Disaat Viral Video Puan Maharani Matikan Mik
Selain berjanji merevisi aturan yang dibuatnya sendiri, Jokowi juga menyebut akan berkomitmen memperbanyak pembangunan rumah murah bagi buruh.
Menurut dia, program rumah buruh mendapat respons positif dari masyarakat.
"Sudah kita mulai sebetulnya. Saya sudah tinjau yang sudah dihuni dan akan kita lanjutkan dalam jumlah yang lebih besar. Ini penting sekali," tuturnya.
Namun dengan pengesahan UU Cipta Kerja, buruh justru merasa lebih dirugikan ketimbang disejahterakan.
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menemukan delapan poin dalam Bab Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.
Kedelapan poin tersebut yakni mulai dari masifnya kerja kontrak, outsorcing pada semua jenis pekerjaan, jam lembur yang semakin eksploitatif, penghapusan hak istirahat dan cuti.
Lalu gubernur tak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota, peran negara dalam mengawasi praktik PHK sepihak diminimalisasi, berkurangnya hak pesangon, dan perusahaan yang makin mudah melakukan PHK.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR, Senin (5/10/2020) lalu, mendapat sorotan dari banyak pihak. Sebab, pembahasan regulasi baru ini berjalan singkat.
Jika dihitung sejak draf RUU diserahkan pemerintah ke DPR, maka hanya butuh waktu delapan bulan hingga RUU ini disahkan. Namun, jika dihitung sejak dimulainya masa pembahasan RUU ini, maka hanya memakan waktu enam bulan.
Diketahui, draf RUU Cipta Kerja diserahkan ke DPR oleh pemerintah pada Februari 2020 dan baru mulai dibahas pada 20 April 2020.
Ia mengatakan anggota DPR bahkan sengaja bekerja 7x24 jam hingga menggunakan waktu reses untuk merampungkan pembahasan RUU ini.
Total, ada 64 kali rapat antara pemerintah dan DPR hingga akhirnya pembahasan beleid tersebut rampung. Ini terdiri atas 56 kali rapat panitia kerja dan enam kali rapat tim perumus atau tim sinkronisasi.
"Dilakukan mulai hari Senin sampai dengan Minggu, dimulai dari pagi hingga malam dini hari, bahkan masa reses pun tetap melaksanakan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata Supratman saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna DPR beragendakan pengesahan RUU Cipta Kerja yang disiarkan Kompas TV, Senin (5/10/2020).
Andil Presiden
Perlu diketahui bahwa bukan hanya DPR yang mengebut pembahasan RUU ini. Namun, Presiden Joko Widodo turut memiliki andil di dalam cepatnya pembahasan produk legislasi tersebut.
Awalnya, Presiden Jokowi mengajak DPR untuk membuat dua undang-undang besar saat berpidato di hadapan anggota DPR usai dilantik untuk periode kedua.
"Pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM," kata Jokowi di Gedung Parlemen, pada 20 Oktober 2019 lalu.
Saat itu, Jokowi menyebut kedua UU itu akan menjadi omnibus law, yaitu sebuah UU yang sekaligus merevisi puluhan UU lainnya.
Penyusunan UU itu dinilai penting untuk menyederhanakan sejumlah kendala regulasi yang ada, agar realisasi investasi di dalam negeri meningkat.
Rencana Jokowi pun didukung oleh partai politik pengusungnya. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengungkapkan, agar keinginan Jokowi terwujud dalam waktu cepat, usulan itu harus masuk ke dalam program legislasi nasional supaya pembahasannya mendapat prioritas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melihat Lagi Janji Jokowi untuk Buruh Saat Kampanye Pilpres...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/12362151/melihat-lagi-janji-jokowi-untuk-buruh-saat-kampanye-pilpres?page=2.