Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT

CEK Rekening Sekarang! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Pastikan Nama Anda di kemnaker.go.id

Pemerintah mulai Rabu (6/10/2020) besok, kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) kepada 618.588 calon penerima subsidi tahap V.

Editor: Hasrul
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Ilustrasi. CEK Rekening Sekarang! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Pastikan Nama Anda di kemnaker.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cek Rekening Sekarang! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Pastikan Nama Anda di kemnaker.go.id

BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 cair hari ini, Rabu 7 Oktober 2020.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memastikan pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT BPJS Ketenagakerjaa) akan cair Rabu 7 Oktober 2020, besok.

Sebelumnya, Ida Fauziyah memastikan jadwal pencairan subsidi gaji karyawan gelombang 2 akan disalurkan akhir Oktober.

Diketahui, tahap 5 merupakan tahap akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) gelombang pertama.

Pemerintah mulai Rabu (6/10/2020) besok, kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) kepada 618.588 calon penerima subsidi tahap V.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, proses verifikasi dan validasi data penerima subsidi gaji gelombang kelima telah tuntas.

BLT Tahap 5 Cair, Cek Nama, Login di kemnaker.go.id sso.bpjsketenagakerjaan.go.id bsu.bpjamsostek.id

Login kemnaker.go.id BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Sudah Cair di Rekening BNI, BRI, BCA, Cek

UU Cipta Kerja Menuai Pro dan Kontra, Ini Kata Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti

Sudah Disahkan DPR, Siapa Bisa Batalkan UU Cipta Kerja? Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara

"Besok batch kelima akan cair karena kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 600.000an pada tanggal 30 (September).

Langsung kita proses 4 hari kerja.

Hari ini, hari terakhir check listnya. Besok sudah bisa dicairkan," katanya di Bogor, Selasa (6/10/2020).

Selanjutnya, data yang telah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dari situ, KPPN akan melanjutkan penyaluran ke bank penyalur yang ditugaskan oleh pemerintah. "Kemudian diserahkan ke KPPN.

KPPN diserahkan kepada Bank Penyalur.

Dari Bank Penyalur disalurkan kepada penerima subsidi upah atau gaji.

Apapun itu banknya, baik Bank Himbara maupun di luar Himbara," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved