UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja, Pesan Menaker Dibalik Disahkannya Undang-undang, Pikirkan Juga Nasib Pengangguran
nasib pengangguran disinggung Menaker Ida Fauziyah dalam surat terbukanya untuk buruh yang menolak UU Cipta Kerja
TRIBUN-TIMUR.COM - UU Cipta Kerja resmi disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 oleh DPR RI.
Tepatnya kemarin malam.
Sejak masih menjadi Rancangan Undang-undang (RUU), aturan ini sudah menuai kontroversi.
Banyak poin-poin yang sangat ditolak oleh para buruh khususnya mereka yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Misalnya saja soal UMK dan pesangon bagi karyawan yang di PHK. Dan masih banyak lagi
• Pesangon UU Cipta Kerja Berkurang, Cek Rincian Pesangon Diterima Sesuai UU Terbaru di Era Jokowi
Demo tolak UU Cipta Kerja ini pun sudah dilakukan para buruh
Disejumlah daerah, para buruh sudah turun ke jalan, seperti Jogja, Jawa Barat hingga Jakarta
Rencananya juga mereka akan menggelar aksi besar-besaran di gedung DPR pada 8 Oktober 2020
Dilansir dari KSPI, setidaknya ada 15 poin yang merugikan para buruh jika UU Cipta Kerja benar-benar disahkan.
1. Upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan in membuka ruang adanya upah jam kerja. Ketika upah dibayarkan per jam kerja, otomatis upah minimun akan hilang.
2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah Minimun Kabupaten/ Kota (UMK), dan upah Minimun Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) dihapus.
3. Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dihilangkan.
4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.
5. Pekerja yang di PHK karena mendapat Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.
6. Pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa.
7. Pekerja yang di PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.
8. Pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau memaksa (force majeur), tidak lagi mendapatkan pesangon.
9. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.
• Libur Hanya 1 Hari Dalam Seminggu & Sejumlah Poin Bermasalah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Disorot
10. Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi mendapatkan pesangon.
11. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.
12. Pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.
13. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.
14. Outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu.
15. Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang. Dengan demikian, TKA tidak diwajibkan bisa bahasa Indonesia.
Sosok yang menjadi sorotan adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Melihat respon buruh di seluruh Indonesia bergejolak menolak, Ida Fauziyah mengeluarkan surat terbuka bagi karyawan atau buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional pada 8 Oktober mendatang.
Dalam surat tersebut, ada pesan yang ingin Ida sampaikan
Pesan dibalik kenapa UU Cipta Kerja ini harus dibuat
Termasuk memikirkan bagaimana nasib mereka yang masih jadi pengangguran, yang belum mendapat penghasilan
Ida Fauziyah pun meminta agar UU Cipta Kerja itu dibaca secara utuh
Berikut isi surat terbuka Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah:

• 5 Isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tuai Protes: Tenaga Kerja Asing TKA Mudah Masuk hingga PHK
Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh
"Sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan."
"Saya berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan. Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya."
"Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur."
"Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya."
"Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada undang-undang lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang."
"Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan. Lupakanlah rencana itu. Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat."
"Saya mengajak kita kembali duduk bareng. Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur. Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan. Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahkan kegelapan."
Sebagai informasi, Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja sudah melewati tahap ketuk palu dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Senin (05/10).
Artikel Ini telah tayang di hits.grid.id dengan judul Habis Sudah Karyawan Dipukul Telak Pemerintah Lewat UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah Beri Pesan untuk Karyawan yang Tersakiti: Hati Saya Bersama Kalian