Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Pelakor di Bantaeng Divonis 3 Bulan Penjara

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bantaeng, Imran Marannu Iriansyah, tiga bulan hukuman yang dijatuhi

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ACHMAD NASUTION
Juru Bicara Pengadilan Negeri Bantaeng, Imran Marannu Iriansyah 

Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari pelakor.

Karena upaya damai yang ditempuh istri sah tak membuahkan hasil, akhirnya Rosmiati juga berinisiatif melaporkan Reskiyani Syam ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.

Laporannya diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.

Rosmiati melaporkan Reskiyani Syam karena telah menikah dengan Sudirman di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.

Rosmiati tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.

Laporan itu karena Reskiyani Syam berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng.

Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved