Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Pelakor di Bantaeng Divonis 3 Bulan Penjara

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bantaeng, Imran Marannu Iriansyah, tiga bulan hukuman yang dijatuhi

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ACHMAD NASUTION
Juru Bicara Pengadilan Negeri Bantaeng, Imran Marannu Iriansyah 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kasus perebut laki orang atau Pelakor di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi-selatan kini telah sampai pada babak akhir.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng telah menyatakan dua terdakwa terbukti telah melakukan perzinahan.

Dengan begitu, Majelis Hakim menjatuhi hukuman tiga bulan penjara kepada terdakwa yakni, Reskiyani dan Sudirman (suami sah Rosmiati).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bantaeng, Imran Marannu Iriansyah, tiga bulan hukuman yang dijatuhi kepada pelaku sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Jadi tadi sudah diputus perkaranya. Sesuai tuntutan jaksa kemarin 3 bulan penjara. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan memang perzinahan, Jadi akhirnya jatuh dalam pasal perzinahan," kata Imran Marannu Iriansyah, kepada TribunBantaeng.com, saat ditemui usai sidang kasus tersebut, Selasa, (6/10/2020).

Ia mengatakan, kedua terdakwa telah menyatakan menerima putusan putusan Majelis Hakim.

Sehingga, putusan sudah berkekuatan hukum tetap karena kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan banding.

"Terdakwa menyatakan terima hasil putusan itu, jadi pengacaranya juga otomatis juga terima. Jadi putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Diketahui, Rosmiati yang merupakan istri sah harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi setelah dirinya dilapor oleh Reskiyani ke Polres Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Peristiwa itu berlangsung pada Januari 2019 lalu. Rosmiati melabrak Reskiyani Syam saat bertemu di RSUD Bantaeng, tempat pelakor tersebut bekerja.

Saat itu, Rosmiati berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng yang tengah dalam kondisi kritis

"Upaya damai sudah berulang kali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan Reskiyani Syam," ujar Rosmiati, saat itu.

Tetapi apa daya, sang pelakor enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.

Alhasil, Januari 2020, Rosmiati (istri sah dari Sudirman) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved