Onmibus Law UU Cipta Kerja Ternyata Punya Keunggulan/Nilai Plus, Dijelaskan Airlangga Menteri Jokowi
Onmibus Law UU Cipta Kerja ternyata punya keunggulan/nilai plus, dijelaskan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Perekonomian era Jokowi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Onmibus Law UU Cipta Kerja ternyata punya keunggulan/nilai plus, dijelaskan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Perekonomian era Jokowi.
Lalu, apa perbedaan RUU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan?
Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Palu tanda pengesahan telah diketuk oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, setelah mendapat persetujuan dari semua peserta rapat.
Diberitakan Kompas.com, dari sembilan fraksi yang duduk di kursi wakil rakyat, tecatat hanya dua fraksi yang menolak pengesahan tersebut, yakni Partai Demokrat dan PKS.
Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi.
Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.
Berikut ini sejumlah poin minus dan plus dari UU Cipta Kerja:
Minus
Sejak RUU Cipta Kerja dibahas oleh pemerintah dan DPR, sejumlah kalangan telah bersuara menyatakan penolakan.
Kompas.com pada Minggu (4/10/2020) memberitakan, bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya berencana melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.
Mereka menilai ada beragam poin yang merugikan pekerja di dalam UU Cipta Kerja.
Di antaranya adalah penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).
Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah.
Kemudian, dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.