Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

INI 6 Pasal UU Cipta Kerja yang Menunai Protes, Termasuk Memberi Kemudahan Tenaga Kerja Asing / TKA

Wakil Rakyat di Senayan ini tetap mengetok Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurnai, Senin (5/10/2020).

Editor: Hasrul
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: INI 6 Pasal UU Cipta Kerja yang Menunai Protes, Termasuk Memberi Kemudahan Tenaga Kerja Asing 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ini 6 Pasal UU Cipta Kerja yang Menunai Protes, Termasuk Memberi Kemudahan Tenaga Kerja Asing

Tekanan buruh lewat demonstrasi tak membuat membuat DPR RI surut untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Wakil Rakyat di Senayan ini tetap mengetok Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurnai, Senin (5/10/2020).

Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Berikut sejumlah poin Omnibus law Cipta Kerja yang diprotes kalangan buruh:

SURAT TERBUKA Pembantu Jokowi Ida Fauziyah ke Buruh soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Isinya

7 Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja Dinilai Merugikan Pekerja / Buruh: Cuti Haid dan Melahirkan Hilang

PANDUAN Mencairkan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 di Rekening BNI, GoPay, OVO hingga LinkAja

demo buruh tolak omnibus law
demo buruh tolak omnibus law (tribunnews)
Uah minimum kota/kabupaten (UMK) dihapus dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah. Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

2. Jam lembur lebih lama

Pada omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

SURAT TERBUKA Pembantu Jokowi Ida Fauziyah ke Buruh soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Isinya

7 Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja Dinilai Merugikan Pekerja / Buruh: Cuti Haid dan Melahirkan Hilang

Apa Itu Omnibus Law Ciptaker? Isi Lengkap Omnibus Law UU Cipta Kerja, Bahaya, Kontroversi Era Jokowi

Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)

3. Kontrak seumur hidup dan rentan PHK

UU Cipta Kerja Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi.

Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

4. Pemotongan waktu istirahat

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

5. Menghapus cuti panjang 2 bulan

Dalam 79 ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

6. Mempermudah perekrutan TKA

3 warga negara China dijemput oleh empat petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar pada Senin (27/7/2020) untuk menunggu proses pendeportasian.
3 warga negara China dijemput oleh empat petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar pada Senin (27/7/2020) untuk menunggu proses pendeportasian. (dok rudenim makassar)

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 6 Pasal UU Cipta Kerja yang Menunai Protes, Termasuk Memberi Kemudahan Tenaga Kerja Asing, .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved