Disahkan, Berikut 5 Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan, Buruh Siap Mogok Nasional?
Disahkan, Berikut 5 Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan, Buruh Siap Mogok Nasional? Berikut selengkapnya!
Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.
Mogok Nasional
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya dan para serikat buruh akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober dalam rangka menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan sejumlah federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak yang diberi nama mogok nasional.
Kurang lebih 2 juta buruh akan bergabung dalam aksi mogok nasional tersebut.
Iqbal mengatakan mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu ialah UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Secara spesifik, buruh menuntut upah minimum kota (UMK) tanpa syarat dan upah minimum sektoral kota (UMSK) tidak dihilangkan. Selain itu buruh meminta nilai pesangon tidak berkurang.
Buruh juga menolak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup.
Kemudian buruh juga menolak adanya outsourcing seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, serta hilangnya cuti dan hak upah atas cuti.
Buruh juga menuntut karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” lanjut Iqbal.