Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

BREAKING NEWS: Tolak Omnibus Law, Aliansi Makar Tutup Jalan Urip Sumiharjo

Ribuan pengunjuk rasa itu tergabung oleh Aliansi Makar (Mahasiswa Makassar) dari berbagai kampus yakni Kampus UMI, UNHAS, UNM, Stiem Bongayya

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
suasana pengunjuk rasa menolak Omnibus Law di Jl Urip Sumiharjo, Makassar Selasa (6/10/20) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan pengunjuk rasa menutup jembatan PampanG, Jl Urip Sumiharjo, Makassar, Selasa (6/10/2020) sore.

Ribuan pengunjuk rasa itu tergabung oleh Aliansi Makar (Mahasiswa Makassar) dari berbagai kampus yakni Kampus UMI, UNHAS, UNM, Stiem Bongayya, Poltekes dan PNUP.

Dalam orasinya, pengunjukrasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law.

"Tolak Omnibus Law," teriak orator pengunjuk rasa.

Pantauan tribun-timur.com di lokasi sekira pukul 16 55 Wita, dua jalur di Jl Urip Sumiharjo ditutup full dengan bambu serta kawat baik itu yang mengarah ke fly over maupun sebaliknya.

Akibatnya, ruas jalan pun meninmbulkan kemacetan.

Hingga saat ini ribuan massa aksi masih menggelar unjuk rasa.

Alasan Omnibus Law Disetujui

 Alasan pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi 'paksakan' omnibus law RUU Cipta Kerja disahkan, ternyata ini tujuannya.

Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pentingnya RUU Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved