Penanganan Covid
WFH Pemprov Sulbar Kembali Diperpanjang Hingga 16 Oktober
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali perpanjang Work From Home (WFH) atau sistem bekerja dari rumah hingga 16 Oktober 2020.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Tidak Melakukan Perjalanan Keluar Mamuju
Para Kepala Perangkat Daerah diminta memastikan agar jam kerja dalam
pelaksanaan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal memperhatikan sasaran kerja pegawai.
Para Kepala Perangkat Daerah juga diminta agar memastikan agar semua ASN/Non ASN agar tidak melakukan perjalanan keluar dari wilayah Kabupaten Mamuju.
Dalam hal terdapat urusan yang sangat penting dan mendesak serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan, maka perjalanan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan secara selektif atas perintah pimpinan dan harus melakukan isolasi mandiri serta
melakukan pengecekan PCR/Rapid Test sebelum dan setelah melaksanakan perjalanan.
"Bagi ASN/Non ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan
perjalanan, dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lain yang relevan,"jelas bunyi Edara Gubernur Sulbar.(tribun-timur.com)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).