Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Laporan Warga Biangkeke Bantaeng Dianggap Tak Diproses Secara Adil, Ini Penjelasan Polisi

Korban yang bernama Sami, mendatangi Kapolsek Pajukukang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Laporan Warga Biangkeke Bantaeng Dianggap Tak Diproses Secara Adil, Ini Penjelasan Polisi
Ist
Laporan Resmi Sami ke Polsek Pajukukang, atas dugaan penganiayaan bersama-sama yang dialaminya, diduga dilakukan terlapor oleh Sampara

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Seorang warga Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, mengalami penganiayaan pada 22 September 2020.

Korban yang bernama Sami, mendatangi Kapolsek Pajukukang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Akan tetapi, diduga laporan itu tidak diproses secara adil oleh pihak Polsek Pajukukang.

Hal itu disampaikan oleh kerabat korban Jamaluddin Jamal.

"Dianggap tidak cukup bukti, sehingga pelaku dibiarkan bebas berkeliaran," kata Jamal kepada TribunBantaeng.com, Senin, (5/10/2020).

Ia menjelaskan, penganiayaan dilakukan oleh Sampara bersama Anaknya inisial AJ.

Akibat penganiayaan yang dilakukan, Sami mangalami luka sehingga harus dijahit pada bagian alis.

Kemudian, bibir mengalami memar bahkan gigi Sampara goyang akibat pukulan.

Kejadian itu disaksikan oleh istri dan anak Sami. Namun, meski disaksikan kedua keluarganya, itu dianggap belum cukup bukti.

Dengan alasan itu, Sampara saat ini dibiarkan bebas tanpa penahanan. 

"Sedangkan pihak keluarga korban marah dengan cara polisi melepas tanpa adanya perdamaian, apakah polisi tidak antisipasi oleh dampak negatif kemarahan pihak keluarga," jelasnya.

Menurut Jamal, tindakan polisi terhadap Sami tidak adil dan itu dianggap diskriminasi kepada warga miskin.

"Korban sekarang sementara terbaring di rumah karena sakit, dan saya anggap ini adalah diskriminasi hukum di Bantaeng tumpul ke atas tajam kebawa," tambahnya.

Sementara Kapolsek Pajukukang, Iptu Irwan Efendi menjelaskan, laporan itu tetap diproses sesuai prosedur.

"Saat ini sementara dalam tahap penyelidikan, jadi bukan kami tidak proses," katanya.

Terkait terduga pelaku, Sampara tidak dilakukan penahanan karena dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, baru akan ditingkatkan pada tahap selanjutnya.

"Takutnya kita juga salah sehingga tetap kita lakukan penyelidikan dulu baru kita akan tingkatkan," tuturnya.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved