Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Cipta Kerja

Hal-hal yang Harus Anda Ketahui di RUU Cipta Kerja, Benarkah Buruh Dibayar Lebih Rendah?

Hal-hal yang Harus Anda Ketahui di RUU Cipta Kerja, Benarkah Buruh Dibayar Lebih Rendah?

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
demo buruh tolak omnibus law 

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota, meski penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.

Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Dibayar Lebih Rendah di RUU Cipta Kerja? Simak Penjelasannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/05/073207626/buruh-dibayar-lebih-rendah-di-ruu-cipta-kerja-simak-penjelasannya?page=all#page2.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved