Guru Honorer
Guru Honorer Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Perbulan, Cek Syarat dan Skema dari Kemnaker
Pemberian bantuan subsidi upah ini menurut Ida, juga membuka kesempatan para guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Guru Honorer Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Perbulan, Cek Syarat dan Skema dari Kemnaker
Kabar baik bagi para tenaga guru honorer ditengah pandemi Covid-19.
Sebab pemerintah mempunyai wacana untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu perbulan seperti para tenaga kerja yang mempunyai gaji dibawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, akan mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).
"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida lagi.
• 2,4 Juta Karyawan Tak Bisa Terima BLT Rp 600 Ribu dari Kemnaker, Cek Nama di Laman Khusus Berikut
• CARA Cek Nama Penerima BLT / Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini
• Kunci Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Senin 5 Oktober 2020 SD Kelas 1-3: Baca Buku Rafa Si Raffles
Menurut Ida, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima BLT subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi gaji sehingga terdapat selisih anggaran di situ.
"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," tambah Ida.
Guru honorer jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemberian bantuan subsidi upah ini menurut Ida, juga membuka kesempatan para guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya kira ini momentum untuk memperluas kepesertaan guru honorer atau guru lainnya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pada prinsipnya kami berharap semakin banyak manfaat bisa dirasakan masyarakat yang terdampak Covid-19," ungkap Ida.
Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.
• Cara & Syarat Guru Honorer Dapat BLT Rp 600 Ribu, Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Login kemnaker.go.id

"Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," ungkap Ida.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan para pemberi kerja masih ada yang belum memberikan nomor rekening para pekerjanya, tercatat 900 ribu pekerja belum menyerahkan rekening.