Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Rekening! Pencairan Subsidi Gaji / BLT Rp 600 Ribu Sedang Dilakukan Menaker, Jadwal Gelombang 2

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan dicairkan pada bulan Oktober 2020 ini.

Editor: Ansar
tribunnews
ilustrasi cek saldo rekening 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cek Rekening! Pencairan Subsidi Gaji / BLT Rp 600 Ribu Sedang Dilakukan Menaker, Jadwal Gelombang 2.

Kabar gembira bagi para pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau BLT Rp 600 Ribu dari pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan dicairkan pada bulan Oktober 2020 ini.

Meskipun penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang pertama masih berlangsung, Ida mengupayakan untuk gelombang 2 cair sebelum November.

"Untuk subsidi gaji bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi gaji untuk termin kedua," ujar Ida, seperti yang diwartakan Kontan.co.id.

Untuk diketahui, subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah telah disalurkan kepada 10,1 juta orang atau 87,35% dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji di tahap I telah mencapai 2,4 juta penerima atau 99,38%.

Sedangkan subsidi gaji tahap II, pemerintah telah menyalurkan kepada 2,9 juta penerima atau 99,39%.

Lalu di tahap III, sebanyak 3,4 juta penerima telah mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu atau 99,32%.

Kemudian untuk tahap IV, 1,2 juta penerima atau 46,65% telah mendapatkan subsidi gaji.

"Penyaluran bantuan subsidi gaji bagi para pekerja ini berjalan dengan baik."

"Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Terdapat beberapa kendala dalam penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu kepada pekerja.

Beberap kendala tersebut, kata Menaker, diantaranya adalah duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.

Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved