Tolak RUU Omnibuslaw, Besok Formasi Unjuk Rasa di Flyover Makassar
Menurutnya, ia bersama dengan serikat buruh lainnya telah menggelar konsolidasi terkait rencana pengesahan RUU Cipta Kerja
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penolakan atas rencana pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibuslaw juga disuarakan oleh sejumlah organisasi buruh di Makassar.
Seperti yang disuarakan Presiden Konfederasi Serikat Nusantara Mukhtar Guntur Kilat.
Menurutnya, ia bersama dengan serikat buruh lainnya telah menggelar konsolidasi terkait rencana pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut.
Dimana hasil konsolidasi itu, disepelakati bahwa RUU Cipta Kerja arau Omnibuslaw tersebut tidaklah berpihak kepada kaum pekerja atau buruh.
"Sudah sejak awal dari draf itu kita menolak. Karena tidak hanya merugikan kaum buruh tapi merugikan hampir semua sektor," kata Mukhtar KG dikonfirmasi tribun, Minggu (4/10/2020) malam.
Dari 11 Klaster yang ada dalam draf RUU Cipta Kerja itu kata dia nyaris tidak ada yang berpihak pada kaum buruh, khususnya klaster ketenaga kerjaan.
"Kalau kita baca dari 11 klaster itu, memang yang paling dirugikan adalah sektor buruh. Karena itu kita dari sektor buruh mendesak, kalau pun Omnibuslaw ini dipaksakan untuk disahkan, klaster ketenaga kerjaan minta dikeluarkan," ujar Mukhtar.
Alasannya, jika kelaster ketenaga kerjaan itu dimasukkan dalam RUU Omnibuslaw tersebut, maka akan terjadi kesalahan sistem ketenaga kerjaan.
"Kalau dimasukkan ini akan terjadi kesalahan sistem ketenaga kerjaan di Indonesia. Mengapa? Karena ketenaga kerjaan itu ada penegakan hukum di dalamnya, ada peradilan perburuhan, ada arbitrase di tingkat nasional bahkan internasional," terangnya.
Sehingga lanjut dia, akan kacau balau ketenaga kerjaan di Indonesia kalau kalster ketenaga kerjaan itu masuk dalam UU Cipta Kerja.
Ia mencontohkan UU. Misalkan di UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
"Di UU 13 itu apabila pengusaha melakukan pelanggaran pidana maka bisa dilapor pidana. Tetapi didalam RUU Cipta Kerja pasal itu hanya dianggap pelanggaran administratif," jelas Mukhtar.
"Jadi intinya RUU Cipta kerja ini adalah melemahkan atau bahkan menjadi salah satu regulasi yang akan mengurangi hak-hak pekerja secara langsung," tuturnya.
Mukhtar dan teman-teman dari sejumlah serikat buruh, pemuda dan mahasiswa yang tergabung Fornt Oposisi Rakyat dan Mahasiswa (Formasi) Indonesia, akan mulai melakukan aksi unjukrasa Senin besok 5 Oktober sebagai aksi pra kondisi.
Secara teknis Koordinator Lapangan Xenos Zulyunico mengungkapkan aksi Formasi tersebut akan diikuti sejumlah perwakilan serikat buruh dan mahasiswa di Kota Makassar.