Tribun Takalar
Tidak Ikut Angket DPRD Takalar, Begini Alasan Ketua Fraksi Gerindra
Dari 30 legislator DPRD Takalar, 17 diantaranya bertanda tangan sebagai pengusul dalam rapat paripurna Jumat (2/10/2020) malam kemarin.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- DPRD Kabupaten Takalar memutuskan menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah kebijakan Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Dari 30 legislator DPRD Takalar, 17 diantaranya bertanda tangan sebagai pengusul dalam rapat paripurna Jumat (2/10/2020) malam kemarin.
Fraksi Gerindra yang mengontrol tiga kursi parlemen memutuskan tidak ikut sebagai pengusul hak angket tersebut.
Ketika itu, dua anggota fraksi Gerindra tidak ikut dalam rapat paripurna.
Sedang satu anggota fraksi lainnya, Aswin Majid, hanya terlibat dalam pengusulan hak interpelasi, lalu menarik diri dari penggunaan hak angket.
Ketua Fraksi Gerindra Takalar, Indar Jaya mengatakan, tidak setuju dengan empat poin kebijakan Bupati Takalar yang dijadikan materi hak interpelasi.
Empat materi itu antara lain masalah pengelolaan APBD yang dinilai amburadul, transparansi pengelolaan anggaran penanganan COVID-19.
Kemudian penundaan pilkades serentak selama tiga kali penganggaran, dan mutasi ASN yang dinilai semrawut.
Indar mengatakan, empat poin tersebut sudah pernah dibahas dalam pembahasan panitia khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun 2019 lalu.
"Substansi dasar pengajuan interpolasi teman-teman sudah banyak dibahas pada pembahasan pansus LKPJ Bupati tahun 2019," kata Indar Jaya kepada Tribun Timur, Minggu (4/10/2020).
Ketika itu, Indar Jaya mengaku bertindak sebagai Ketua Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun 2019 lalu.
Indar mengatakan, semua fraksi ketika itu sudah berterima dengan pembahasan LKPJ Bupati Takalar Syamsari Kitta.
"Kebetulan saya diamanahkan teman-teman sebagai ketua pansus, dan semua fraksi menerima," tambahnya.
Selain itu, Indar Jaya juga mempertanyakan keabsahan rapat paripurna penetapan penggunaan hak angket tersebut.
Indar menilai, rapat paripurna harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari 30 anggota legislatif DPRD Takalar.
"Sebagai ketua fraksi, saya mengingatkan teman-teman bahwa sesuai regulasi PP 12 tahun 2018 kehadiran anggota legislatif di paripurna harus memenuhi 3/4 dan juga melalui penjadwalan badan Musyawarah," bebernya. (TribunTakalar.com)
Laporan Kontributor TribunTakalar.com @bungari95