Kopel: Penolakan APBD Perubahan 2020 Makassar Tak Mendorong Ekonomi
Selain itu, DPRD Makassar juga menilai jika pemerintah kota sudah melanggar regulasi dan Instruksi Presiden (Inpres).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
Terpisah, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar Mario David menyatakan bahwa kesepakatan menolak pembahasan ranperda tersebut diputuskan sekira 23.00 wita.
"Sampai pukul 11 tadi malam kami tidak mendapati kesepahaman dan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap Kupa-PPAS 2020. Apa itu Kupa, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran," ujar Mario.
Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Makassar itu menambahkan, ada empat hal yang kami tekankan kepada Pemkot Makassar sehingga DPRD menolak pembahasan itu.
Pertama kata Mario, mereka terlambat memasukkan jadwal pembahasan KUA PPAS. Sesuai Kemendagri, mereka harus memasukkan pertanggal 1 Agustus 2020.
"Tapi mereka baru masukkan 2 September," katanya.
Kedua, lanjut Mario, ternyata dokumen itu belum di review oleh pihak Inspektorat kota dan ada indikasi tidak dirapatkan secara matang bersama tim TAPD Pemkot Makassar.
"Ketiga dan paling urgen adalah PPAS tidak sesuai dengan mandatori perintah. Presiden sudah memberi instruksi tentang program prioritas pemerintah untuk melakukan rekofusi (penyesuaian) anggaran untuk mendukung penuh program dalam rangka pegangan bencana covid," jelasnya.
Harus kata Mario dibuatkan program pengamanan jaringan sosial dan terakhir program pengamanan ekonomi. Ini semua tidak ada. Itu karenanya kami menolak.
"Rekofosing yang ada pemerintah kota sudah mengeluarkan 5 SK parsial yang tidak dibahas di DPRD dan hanya sekadar diketahui saja," katanya.
Setahu saya, lanjut Mario mereka sudah rekofusing anggaran senilai Rp 293 miliar yang berasal dari dana silpa dan ada beberapa SKPD direkofusing, tapi faktanya hanya 98 miliar.
"Mana sisanya? Apakah ini dibuatkan untuk penangan covid atau dibuatkan program lain," kata Mario.(