Kopel: Penolakan APBD Perubahan 2020 Makassar Tak Mendorong Ekonomi
Selain itu, DPRD Makassar juga menilai jika pemerintah kota sudah melanggar regulasi dan Instruksi Presiden (Inpres).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) menilai langkah sejumlah anggota DPRD Makassar menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan 2020 bukan solusi.
Hal itu diungkapkan Ketua Kopel Indonesia Anwar Razak.
Menurut Anwar, penolakan itu tidak sejalan dengan pemerintah pusat yang menggalakkan atau mendorong ekonomi melalui Instruksi Presiden (Inpres) selama ini.
"Mungkin dewan mau mempercepat, cuma kalau menolak itu juga bukan solusi," tegas Anwar.
Ia menambahkan, ada urgensi khusus mengapa anggaran perubahan harus tetap dilakukan.
Menurutnya, kondisi keuangan saat ini sangat berbeda dengan asumsi awal APBD Pokok 2020 karena adanya refokusing atau penyesuaian anggaran.
"Intinya urgensi anggaran perubahan kian mendesak setelah adanya asumsi perbedaan belanja yang cukup rentan. Jadi hampir seluruh daerah mengalaminya," ujar Anwar.
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Makassar Adi Rasyid Ali mengakui legislator kota sepakat menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan 2020.
Kesepakatan menolak pembahasan APBD Perubahan karena program Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh pemerintah kota dinilai tidak mengacu pada pembangunan ekonomi.
Selain itu, DPRD Makassar juga menilai jika pemerintah kota sudah melanggar regulasi dan Instruksi Presiden (Inpres).
"Iya benar, tidak bisa dilanjutkan," ujar Wakil Ketua DPRD Makassar itu, Kamis (1/10).
Ketua DPC Partai Demokrat Makassar itu menambahkan sesuai aturan, batas waktu pembahasan Ranperda APBD 2020 paling lambat 30 September.
Alasan lain mengapa pihaknya menolak itu karena pemerintah kota Makassar tidak merespon perubahan arah ekonomi yang sudah disampaikan.
Karena itu, ARA akronim namanya memastikan Ranperda APBD Perubahan 2020 Makassar tidak diparipurnakan meski rancangan anggaran itu sudah rencanakan melalui PPAS bersama DPRD dan pemkot.
"Iya, tidak ada paripurna soal itu, kita tetap pada Pokok 2020," katanya.
Terpisah, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar Mario David menyatakan bahwa kesepakatan menolak pembahasan ranperda tersebut diputuskan sekira 23.00 wita.
"Sampai pukul 11 tadi malam kami tidak mendapati kesepahaman dan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap Kupa-PPAS 2020. Apa itu Kupa, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran," ujar Mario.
Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Makassar itu menambahkan, ada empat hal yang kami tekankan kepada Pemkot Makassar sehingga DPRD menolak pembahasan itu.
Pertama kata Mario, mereka terlambat memasukkan jadwal pembahasan KUA PPAS. Sesuai Kemendagri, mereka harus memasukkan pertanggal 1 Agustus 2020.
"Tapi mereka baru masukkan 2 September," katanya.
Kedua, lanjut Mario, ternyata dokumen itu belum di review oleh pihak Inspektorat kota dan ada indikasi tidak dirapatkan secara matang bersama tim TAPD Pemkot Makassar.
"Ketiga dan paling urgen adalah PPAS tidak sesuai dengan mandatori perintah. Presiden sudah memberi instruksi tentang program prioritas pemerintah untuk melakukan rekofusi (penyesuaian) anggaran untuk mendukung penuh program dalam rangka pegangan bencana covid," jelasnya.
Harus kata Mario dibuatkan program pengamanan jaringan sosial dan terakhir program pengamanan ekonomi. Ini semua tidak ada. Itu karenanya kami menolak.
"Rekofosing yang ada pemerintah kota sudah mengeluarkan 5 SK parsial yang tidak dibahas di DPRD dan hanya sekadar diketahui saja," katanya.
Setahu saya, lanjut Mario mereka sudah rekofusing anggaran senilai Rp 293 miliar yang berasal dari dana silpa dan ada beberapa SKPD direkofusing, tapi faktanya hanya 98 miliar.
"Mana sisanya? Apakah ini dibuatkan untuk penangan covid atau dibuatkan program lain," kata Mario.(