Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kopel: Penolakan APBD Perubahan 2020 Makassar Tak Mendorong Ekonomi

Selain itu, DPRD Makassar juga menilai jika pemerintah kota sudah melanggar regulasi dan Instruksi Presiden (Inpres).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ABD AZIS
Ketua Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) menilai langkah sejumlah anggota DPRD Makassar menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan 2020 bukan solusi.

Hal itu diungkapkan Ketua Kopel Indonesia Anwar Razak.

Menurut Anwar, penolakan itu tidak sejalan dengan pemerintah pusat yang menggalakkan atau mendorong ekonomi melalui Instruksi Presiden (Inpres) selama ini.

"Mungkin dewan mau mempercepat, cuma kalau menolak itu juga bukan solusi," tegas Anwar.

Ia menambahkan, ada urgensi khusus mengapa anggaran perubahan harus tetap dilakukan.

Menurutnya, kondisi keuangan saat ini sangat berbeda dengan asumsi awal APBD Pokok 2020 karena adanya refokusing atau penyesuaian anggaran.

"Intinya urgensi anggaran perubahan kian mendesak setelah adanya asumsi perbedaan belanja yang cukup rentan. Jadi hampir seluruh daerah mengalaminya," ujar Anwar.

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Makassar Adi Rasyid Ali mengakui legislator kota sepakat menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan 2020.

Kesepakatan menolak pembahasan APBD Perubahan karena program Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh pemerintah kota dinilai tidak mengacu pada pembangunan ekonomi.

Selain itu, DPRD Makassar juga menilai jika pemerintah kota sudah melanggar regulasi dan Instruksi Presiden (Inpres).

"Iya benar, tidak bisa dilanjutkan," ujar Wakil Ketua DPRD Makassar itu, Kamis (1/10).

Ketua DPC Partai Demokrat Makassar itu menambahkan sesuai aturan, batas waktu pembahasan Ranperda APBD 2020 paling lambat 30 September.

Alasan lain mengapa pihaknya menolak itu karena pemerintah kota Makassar tidak merespon perubahan arah ekonomi yang sudah disampaikan.

Karena itu, ARA akronim namanya memastikan Ranperda APBD Perubahan 2020 Makassar tidak diparipurnakan meski rancangan anggaran itu sudah rencanakan melalui PPAS bersama DPRD dan pemkot.

"Iya, tidak ada paripurna soal itu, kita tetap pada Pokok 2020," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved