Pilkada Mamuju 2020
Hadapi Gugatan Sutinah-Ado, Kuasa Hukum KPU: Semua Keputusan Bawaslu Akan Kami Jalankan
Kata Rahmat Idrus pihaknya juga sudah mendapat dan mengumpulkan poin-poin yang akan dimasukkan
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kuasa Hukum KPU Mamuju, Dr. Rahmat Idrus, selaku pihak termohon dalam gugatan yang diajukan kubu penantang di Pilkada 2020, Hj Sutinah Suhardi - Ado Mas'ud, akan mengumpulkan semua fakta dan keterangan ahli dalam persidangan untuk menyimpulkan keputusan.
Kubu Sutinah - Ado gugat keputusan KPU Mamuju tentang penetapan Paslon Pilkada 2020. Mereka ingin mesdiskualifikasi petahana H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, ayat 2 dan ayat 5 tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk kepentingan politik yang merugikan pasangan lain.
Kata Rahmat Idrus pihaknya juga sudah mendapat dan mengumpulkan poin-poin yang akan dimasukkan nantinya dalam kesimpulan.
"Pada dasarnya kami tetap pada pendapat kami sejak awal. Sesuai dengan jawaban pihak termohon, bahwa secara unsur materil dan formil keputusan KPU sudah terpenuhi,"katanya.
Menurutnya, keputusan KPU secara hukum tidak ada pelanggaran.
"Dari empat pendapat ahli yang dihadirikan saling mendukung satu sama lain terhadap pendapat yang kami kemukakan dalam musyawarah penyelesaian sengketa,"jelasnya.
Dikatakan, semua putusan nantinya dalam musyawarah tersebut akan dilaksanakan oleh KPU.
"Itu perintah undang-undang dan normanya seperti itu,"tegasnya.